Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 23 atas freight forwading
Dear rekan2 ortax sekalian,
Saya newbie di sini,
Saya mau nanya. Saya ada transaksi dengan forwarder, di invoicenya tertulis :
-china inland
-sea freight
-cc fee
-doc fee
-adm
-print BL
-storage
-lift off
Nah yg kena pph 23 yang mana saj aya? yang ada lampirannya hanya lift off dan storage saja
atau saya harus menanyakan langsung ke forwadernya yang di potong apa saja?trims.
biasanya yang invoicenya di kenakan PPN adalah objek pph 23, tetapi jika invoice atas reimbursement tidak di potong pph 23
lift on/off dan storage yg kena PPh 23 (keduanya termasuk jasa kepelabuhanan yg objek PPh 23)
Pasla 2 ayat (6) PMK 141 tahun 2015 :
Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.cmiiw
seluruh nilai yg tercantum dlm invoice dikurangi biaya jasa yg direimburse