Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas dividen
PPh 23 atas dividen
Dear Rekan Ortax,
Untuk Pemegang saham berbentuk badan yang memiliki saham 60% atau lebih dianak perusahaannya, ketika ada pembagian deviden apakah dikenakan PPh 23 ats deviden tersebut?
Mohon penjelasannya rekan, kalau bisa ada PER/SK/UU-nya.
Terima Kasih.- Originaly posted by azies:
Untuk Pemegang saham berbentuk badan yang memiliki saham 60% atau lebih dianak perusahaannya, ketika ada pembagian deviden apakah dikenakan PPh 23 ats deviden tersebut?
tidak, dengan syarat :
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;UU PPh pasal 4 ayat 3f
- Originaly posted by hangsengnikkei:
tidak, dengan syarat :
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;UU PPh pasal 4 ayat 3f
Ok. Terima Kasih rekan atas jawabannya.