• PPh 23 atas dividen

  • Azies

    Member
    6 September 2012 at 4:33 pm
  • Azies

    Member
    6 September 2012 at 4:33 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk Pemegang saham berbentuk badan yang memiliki saham 60% atau lebih dianak perusahaannya, ketika ada pembagian deviden apakah dikenakan PPh 23 ats deviden tersebut?

    Mohon penjelasannya rekan, kalau bisa ada PER/SK/UU-nya.
    Terima Kasih.

  • hangsengnikkei

    Member
    6 September 2012 at 5:11 pm
    Originaly posted by azies:

    Untuk Pemegang saham berbentuk badan yang memiliki saham 60% atau lebih dianak perusahaannya, ketika ada pembagian deviden apakah dikenakan PPh 23 ats deviden tersebut?

    tidak, dengan syarat :

    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

    UU PPh pasal 4 ayat 3f

  • Azies

    Member
    6 September 2012 at 5:24 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    tidak, dengan syarat :

    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

    UU PPh pasal 4 ayat 3f

    Ok. Terima Kasih rekan atas jawabannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now