Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 23 atas Bunga
Halo rekan semua,
tolong dibantu dunk… begini perusahaan kami diperiksa dan oleh pemeriksa atas hutang usaha pihak berelasi dan ditetapkan masih terutang PPh 23 atas bunga. Nah pertanyaanya selama 3 tahun diperiksa berturut turut dari 3 pemeriksa menggunakan cara yang berbeda untuk menghitung dpp atas bunga tersebut. contoh : pemeriksa 1 = dpp atas bunga dihitung dari saldo akhir hutang tahun yang bersangkutan, pemeriksa 2 = dpp atas bunga dihitung dari misalnya saldo akhir hutang tahun 2016 dikurangi saldo akhir hutang tahun 2015, pemeriksa 3 = dpp atas bunga dihitung dari saldo rata rata antara saldo akhir hutang tahun 2014 ditambah saldo akhir hutang tahun 2015 kemudian dibagi 2.
Jadi disini saya agak bingung untuk perhitungan dpp nya apakah secara peraturan ketiga cara tersebut dibolehkan dan apakah ada peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai cara penghitungan dpp atas bunga.
Terima kasih dan mohon masukan dari rekan-rekan semua.
Kalau mau lebih akurat ya rekan hitung bunganya sendiri saja rekan per bulan, klo Pemeriksa 1 lebih ke total saldo, tpi bisa saja ada hutang yang timbul di bulan" trakhir dan bunga nya belum tentu besar.
Pemeriksa 2 lebih ke mutasi hutang dan hanya menghitung bunga hutang tahun berjalan, tidak menghitung bila ada hutang yang tersisa di tahun sebelumnya.