Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 apakah bisa di lakukan jika tagihannya dibayar oleh kantor luar negeri?

  • PPH 23 apakah bisa di lakukan jika tagihannya dibayar oleh kantor luar negeri?

     H36UN updated 8 years ago 4 Members · 7 Posts
  • r3dv1v4

    Member
    15 March 2016 at 3:33 pm
  • r3dv1v4

    Member
    15 March 2016 at 3:33 pm

    Selamat siang,

    terdapat tagihan dari PT. A sebesar 1.080.000 yang perincian sbb:
    DPP : 1.000.000
    PPH 23 : 20.000
    VAT IN : 100.000

    apabila dari PT. B yang ada di indonesia sudah membayar tagihan tersebut ke PT. A, kemudian kantor pusat PT. B yang ada diluar negeri memberikan instruksi untuk dijadikan pembayaran reimbursment (pembyrn menjadi beban kantor yang di luar negeri)
    jadi kita dapat pembayaran uang sebesar 1.080.000 (dr pihak kantor luar negeri)

    apabila kita sudah mengkreditkan VAT dan PPH 23 sudah kita bayar, apakah akan ada masalah dalam perpajakannya?

    dan jurnal apa yang cocok untuk kasus ini?

    mohon bantuannya

    Terima Kasih

  • husnithamrin

    Member
    15 March 2016 at 5:35 pm

    invoicenya atas PT B dalam negeri rekan?

  • r3dv1v4

    Member
    16 March 2016 at 3:57 pm

    @husnithamrin iya invoicenya atas nama PT. B dalam negeri

  • benjaminfranklinjr

    Member
    16 March 2016 at 5:24 pm
    Originaly posted by r3dv1v4:

    apabila kita sudah mengkreditkan VAT dan PPH 23 sudah kita bayar, apakah akan ada masalah dalam perpajakannya?

    iya karena tidak equal antara pencatatan biaya dengan pemotongan PPH

  • H36UN

    Member
    16 March 2016 at 11:18 pm

    Coba berpendapat

    Originaly posted by r3dv1v4:

    apabila kita sudah mengkreditkan VAT dan PPH 23 sudah kita bayar, apakah akan ada masalah dalam perpajakannya?

    Tidak sepanjang pendaoatan dri ln tersebut kg reverse biaya.

    Originaly posted by r3dv1v4:

    dan jurnal apa yang cocok untuk kasus ini?

    Pengakuan biaya di INA
    Dr. Biaya jasa 1.000.000
    Dr. Vat in 100.000
    Cr. Hutang 1.100.000

    Saat pembayaran
    Dr. Hutang 1.100.000
    Cr. Hutang pph 20.000
    Cr. Kas 1.080.000

    pengajuan klaim ke kantor LN
    Dr. Piutang 1.080.000
    Cr. Pendapatan lain 1.080.000

    Realisasi pembayaran dari LN
    Dr. Bank 1.080.000
    Cr. Piutang 1.080.000

    Cmiiw

    Salam

  • H36UN

    Member
    16 March 2016 at 11:21 pm
    Originaly posted by H36UN:

    Cr. Pendapatan lain 1.080.000

    Menurut ane yang ini tapi Ada resiko dikejar ppn nya..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now