Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 apakah bisa di lakukan jika tagihannya dibayar oleh kantor luar negeri?
PPH 23 apakah bisa di lakukan jika tagihannya dibayar oleh kantor luar negeri?
Selamat siang,
terdapat tagihan dari PT. A sebesar 1.080.000 yang perincian sbb:
DPP : 1.000.000
PPH 23 : 20.000
VAT IN : 100.000apabila dari PT. B yang ada di indonesia sudah membayar tagihan tersebut ke PT. A, kemudian kantor pusat PT. B yang ada diluar negeri memberikan instruksi untuk dijadikan pembayaran reimbursment (pembyrn menjadi beban kantor yang di luar negeri)
jadi kita dapat pembayaran uang sebesar 1.080.000 (dr pihak kantor luar negeri)apabila kita sudah mengkreditkan VAT dan PPH 23 sudah kita bayar, apakah akan ada masalah dalam perpajakannya?
dan jurnal apa yang cocok untuk kasus ini?
mohon bantuannya
Terima Kasih
invoicenya atas PT B dalam negeri rekan?
@husnithamrin iya invoicenya atas nama PT. B dalam negeri
- Originaly posted by r3dv1v4:
apabila kita sudah mengkreditkan VAT dan PPH 23 sudah kita bayar, apakah akan ada masalah dalam perpajakannya?
iya karena tidak equal antara pencatatan biaya dengan pemotongan PPH
Coba berpendapat
Originaly posted by r3dv1v4:apabila kita sudah mengkreditkan VAT dan PPH 23 sudah kita bayar, apakah akan ada masalah dalam perpajakannya?
Tidak sepanjang pendaoatan dri ln tersebut kg reverse biaya.
Originaly posted by r3dv1v4:dan jurnal apa yang cocok untuk kasus ini?
Pengakuan biaya di INA
Dr. Biaya jasa 1.000.000
Dr. Vat in 100.000
Cr. Hutang 1.100.000Saat pembayaran
Dr. Hutang 1.100.000
Cr. Hutang pph 20.000
Cr. Kas 1.080.000pengajuan klaim ke kantor LN
Dr. Piutang 1.080.000
Cr. Pendapatan lain 1.080.000Realisasi pembayaran dari LN
Dr. Bank 1.080.000
Cr. Piutang 1.080.000Cmiiw
Salam
- Originaly posted by H36UN:
Cr. Pendapatan lain 1.080.000
Menurut ane yang ini tapi Ada resiko dikejar ppn nya..