• PPH 23

     nchip updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • noice

    Member
    24 January 2020 at 9:42 am
  • noice

    Member
    24 January 2020 at 9:42 am

    Rekan Ortax,
    apakah benar kelebihan bayar PPH 23 tdk bisa di Kompensasikan ke Masa berikutnya, apakah ada dasar aturannya? Terima kasih

  • Dewa_Mabok

    Member
    24 January 2020 at 1:03 pm

    LB atas PPh 23 dan/atau PPh 4 (2) tidak bisa Kompensasi ke Masa berikutnya. Tapi dapat memanfaatkan mekanisme Pemindahbukuan (PBK)

    PMK 242/PMK.03/2014 Pasal 16

  • nchip

    Member
    27 January 2020 at 4:20 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    LB atas PPh 23 dan/atau PPh 4 (2) tidak bisa Kompensasi ke Masa berikutnya. Tapi dapat memanfaatkan mekanisme Pemindahbukuan (PBK)

    PMK 242/PMK.03/2014 Pasal 16

    mantul

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now