Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 23
Rekan Ortax,
apakah benar kelebihan bayar PPH 23 tdk bisa di Kompensasikan ke Masa berikutnya, apakah ada dasar aturannya? Terima kasihLB atas PPh 23 dan/atau PPh 4 (2) tidak bisa Kompensasi ke Masa berikutnya. Tapi dapat memanfaatkan mekanisme Pemindahbukuan (PBK)
PMK 242/PMK.03/2014 Pasal 16
- Originaly posted by dewa_mabok:
LB atas PPh 23 dan/atau PPh 4 (2) tidak bisa Kompensasi ke Masa berikutnya. Tapi dapat memanfaatkan mekanisme Pemindahbukuan (PBK)
PMK 242/PMK.03/2014 Pasal 16
mantul
Viewing 1 - 4 of 4 replies