Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 23
dear rekan
rekan mau tanya kalau pph 23 itu gimana caranya perhitungannnya ,,
contoh perusahaan pt.a sudah pkp dn perusahaaan pt.b belum pkp , pt.a dan pt.b sebenarnya sama saja satu induk . pt.a menggunakan jasa ekspedisi ke pt.b mulai menggunakan jasa di bulan februari namun pendapatan ekspedisi di akui di bulan maret . jadi bayar pph 23 itu di bulan berapa ?
dan yang kena pph 23 itu siapa ? pt.a atau pt.b ?
terima kasih mohon pencerahannyaPph 23 nya terutang saat dibayarkan, kalau pendapatannya di bulan maret, PPh 23 terutang di bulan maret dan harus dibayarkan paling lambat tgl 10 april ini.
Yang dipotong PPh 23 adalah yang memberikan jasa, yang memotong adalah orang yang memakai jasa tersebut.
Jadi dalam kasus anda yang mana? karena saya kurang paham penjelasan PT A dan PT B anda.
- Originaly posted by Junwoii:
dan yang kena pph 23 itu siapa ? pt.a atau pt.b ?
bayar PPh 23 itu saat pembayaran jasanya.. yang bayar dan potong PPh 23 adalah pemberi penghasilan alias penerima jasa.
Pemotongan PPh 23 dilakukan pada saat dilakukan pembayaran. Jika bayar di Maret maka terutang di masa pajak Maret, penghitungannya adalah 2% dari DPP.
Yg dipotong adalah yg memberikan jasa, yg memotong (membayar & melaporkan SPT PPh 23) adalah yg menerima jasa/yg membayar.cmiiw
Terimakasih atas pencerahan dari rekan-rekan semuanya