• pph 23

     riogun updated 9 years ago 5 Members · 7 Posts
  • riogun

    Member
    8 December 2015 at 8:26 am
  • riogun

    Member
    8 December 2015 at 8:26 am

    dear rekan ortax mohon bantuannya,
    perusahaan saya membeli barang dan untuk ongkos angkut barang tersebut perusahaan saya yang menanggung, dan untuk rincian invoice dan faktur dipisah seperti:
    1. barang A
    2. ongkos angkut

    pertanyaan saya apakah ongkos angkut tersebut dikenakan pph 23 atau tidak?mohon bantuannya rekan. thanks.

  • Levintz

    Member
    8 December 2015 at 9:59 am
    Originaly posted by riogun:

    pertanyaan saya apakah ongkos angkut tersebut dikenakan pph 23 atau tidak?mohon bantuannya rekan. thanks.

    tanyain ke penjual, itu ongkos angkutnya di markup tidak? contoh ongkos angkut 5000 ditagih 10000.
    kalau yang ditagih sama nilainya, saya rasa itu namanya reimbursment dan bukan objek PPh Pasal 23.

    salam

  • begawan5060

    Member
    8 December 2015 at 10:05 am
    Originaly posted by riogun:

    untuk rincian invoice dan faktur dipisah seperti:

    Dipisah atau tidak…, jumlah tersebut sudah merupakan satu kesatuan harga barang. Dengan demikian menjadi DPP PPN, dan bukan objek pemotongan PPh 23..

  • Dewa_Mabok

    Member
    8 December 2015 at 10:09 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipisah atau tidak…, jumlah tersebut sudah merupakan satu kesatuan harga barang. Dengan demikian menjadi DPP PPN, dan bukan objek pemotongan PPh 23..

    Klo kebiasaan tempat saya sih biasa digabung misal Barang XXX termasuk ongkos angkut.

    Takutnya beda pemahaman, cz kita tahu klo perusahaan tersebut bukan jasa pengangkutan.

    Tp setuju, seharusnya digabung atau dipisah tetap tidak dikenakan pemotongan PPh 23 atas ongkos angkut tsb.

  • jon1201

    Member
    8 December 2015 at 10:41 am
    Originaly posted by riogun:

    1. barang A
    2. ongkos angkut

    mungkin case ini seperti kita beli atau belanja online, begitu kan …

    Maka seperti yg dibilang pa begawan,

    Originaly posted by begawan5060:

    bukan objek pemotongan PPh 23..

  • riogun

    Member
    8 December 2015 at 12:55 pm

    terima kasih rekan sekalian atas bantuannya. jadi jika kita membayar ongkos angkut kepada perusahaan yang bukan bergerak dalam bidang jasa angkut maka tidak dikenakan pph 23. thanks rekan sekalian.

    salam.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now