• pph 23

     rosikin updated 12 years, 3 months ago 13 Members · 23 Posts
  • loevi

    Member
    16 August 2011 at 9:28 am

    dear all

    mohon pencerahan dari rekan

    setiap perusahaan saya ada transaksi dengan bendaharawan, pihak bendaharawan tidak pernah melalukan pemotongan pajak termasuk ppn. jadi total yang dibayarkan kepada perusahaan saya adalah DPP + PPN.
    seharusnya kan PPNnya dipungut oleh bendaharawan?
    dan kita dipotong pph 23 (jika itu jasa) atau pph 22 (jika itu barang dg nilai > 1jt), benarkah demikian?
    karena PPNnya tidak dipungut maka perusahaan saya yg membayarkan PPNnya tersebut.apakah ini dibenarkan?
    dan pihak bendaharawan tidak pnh memberikan nmr npwp, dg demikian apakah benar jika perusahaan kami membuatkan faktur pajak dg kode 020 dan di kolom npwp tidak diisi?

    mohon sekali pencerahannya.thx

  • loevi

    Member
    16 August 2011 at 9:28 am
  • afenyanisandi

    Member
    16 August 2011 at 10:15 am
    Originaly posted by loevi:

    dg demikian apakah benar jika perusahaan kami membuatkan faktur pajak dg kode 020 dan di kolom npwp tidak diisi

    maksudnya di kolom faktur pajak?
    kalau tidak di potong PPN nya, jangan di buat Faktur pajak 020.xxxxxxxxxx
    tapi buat 010.xxxxxxxx

  • afenyanisandi

    Member
    16 August 2011 at 10:18 am

    coba tanya aja ke bendaharawan tersebut rekan. masalahnya kalo kode FP 010.xxxxxx itu kan harus mengisikan kode NPWP Pembeli JKP/BKP . sementara bendaharawan negara kan tidak punya NPWP.

  • debi

    Member
    16 August 2011 at 11:56 am

    setiap perusahaan saya ada transaksi dengan bendaharawan, pihak bendaharawan tidak pernah melalukan pemotongan pajak termasuk ppn. jadi total yang dibayarkan kepada perusahaan saya adalah DPP + PPN?
    Transaksi penyerahanan BKP/JKP tetap dipungut PPN, namun faktur pajak yng diterbitkan menggunakan kode seri 020, biasanya mereka yang membayar pajaknya,kita mendapatkan SSP lembar 1 dan 3nya.
    Atas transaksi penyerahan BKP/JKP kita wajib potong PPH 22 sebesar 1.5 %.
    Bendaharawan pemerintah itu punya NPWP.
    Itu pengalaman yang pernah saya alami, waktu transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

  • martoto2004

    Member
    16 August 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by debi:

    jadi total yang dibayarkan kepada perusahaan saya adalah DPP + PPN?

    Originaly posted by debi:

    biasanya mereka yang membayar pajaknya,kita mendapatkan SSP lembar 1 dan 3nya.

    Maaf…
    kalau bendaharawan sudah membayar DPP + PPN, tapi mereka yang membayar pajaknya, bukannya berarti kelebihan bayarnya ya..?

    moho koreksi kalau saya salah..

  • ingintahupajak

    Member
    17 August 2011 at 10:10 am
    Originaly posted by debi:

    Bendaharawan pemerintah itu punya NPWP.
    Itu pengalaman yang pernah saya alami, waktu transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

    Rekan debi, cara meng quote pendapat rekan lain bukan dengan cara dicopy.
    Caranya adalah, blok kalimat yang ingin di quote, kemudian klik kata quote di sebelah kanan (disamping reply).
    Mohon dicoba, agar lebih enak dibacanya.

    Originaly posted by loevi:

    seharusnya kan PPNnya dipungut oleh bendaharawan?

    Benar, jika rekanannya PKP, dan jumlah pembayaran > 1 juta.

    Originaly posted by loevi:

    dan kita dipotong pph 23 (jika itu jasa)

    Benar, jika jasa tersebut onjek PPh 23

    Originaly posted by loevi:

    pph 22 (jika itu barang dg nilai > 1jt), benarkah demikian?

    Yang benar batasannya 2 juta rekan.

    Originaly posted by loevi:

    karena PPNnya tidak dipungut maka perusahaan saya yg membayarkan PPNnya tersebut.apakah ini dibenarkan?

    Jika mekanismenya seharusnya dipungut bendaharawan, menurut peraturan seharusnya tidak dibenarkan.

    Sebelum bertransaksi dengan bendaharawan, ada baiknya minta no NPWP dulu rekan.

    CMIIW

  • viviana

    Member
    22 November 2011 at 10:00 am

    mohon bantuannya teman-teman,,,saya juga ada beberapa penjualan ke bendaharawan(wapu) biasanya memang kami dipungut pph 22 tapi baru kali ini saia dapat customer wapu yang atas penjualan saia dikenakan pph 23 padahal kami menjual barang bukan jasa,,,mereka tetep kekeh memotong pph 23 alasannya karena diSurat Keterangan Terdaftar perusahaan saia pph 22'y tidak disilang…adakah yang bisa bantu saia apakah bermasalah atau tidak y kalo saia dipotong pph 23????

  • dedhe

    Member
    22 November 2011 at 10:10 am
    Originaly posted by viviana:

    mereka tetep kekeh memotong pph 23 alasannya karena diSurat Keterangan Terdaftar perusahaan saia pph 22'y tidak disilang

    loh kok bisa sie? atas dasar apa?

  • usd

    Member
    22 November 2011 at 10:40 am
    Originaly posted by viviana:

    apakah bermasalah atau tidak y kalo saia dipotong pph 23????

    utk perusahaan rekan tdk ada masalah, yg bermasalah itu si bendaharanya sendiri krn mereka salah menggunakan ketentuan perpajakan

    salam

  • viviana

    Member
    22 November 2011 at 11:52 am
    Originaly posted by usd:

    Originaly posted by viviana:
    apakah bermasalah atau tidak y kalo saia dipotong pph 23????

    utk perusahaan rekan tdk ada masalah, yg bermasalah itu si bendaharanya sendiri krn mereka salah menggunakan ketentuan perpajakan

    salam

    karena kesalahan customer itu uang asuknya kan terlanjur dipitong pph 23…apakah pph 23 ini bisa kami kreditkan rekan??

  • dharmaput

    Member
    22 November 2011 at 11:59 am
    Originaly posted by martoto2004:

    Maaf…
    kalau bendaharawan sudah membayar DPP + PPN, tapi mereka yang membayar pajaknya, bukannya berarti kelebihan bayarnya ya..?

    moho koreksi kalau saya salah..

    Maksudnya kalo mereka (bendaharawan) yang setor PPn-nya tentunya mereka tidak akan bayar PPn lagi dong rekan… Jadi tidak dua kali bayar.

    salam.

  • usd

    Member
    22 November 2011 at 12:08 pm
    Originaly posted by viviana:

    apakah pph 23 ini bisa kami kreditkan rekan??

    sangat bs

    salam

  • nimaspajak

    Member
    22 November 2011 at 1:16 pm

    emangnya ada yah WAPU ndak punya NPWP??
    coba sekali lg utk diminta dan di obrolin ma bendaharawannya..
    dulu pernah aq ngalami hal serupa trus aq obrolin lg dan ternyata mereka mau.. trus aq kembalikan uang atas PPN nya dan merekalah yg kemudian melakukan penyetoran atas PPN tsb..
    yg aq bingungkan adlh… Apakah para Bendaharawan tsb tdk paham mslh perpajakan yah??? kan mereka adalah pemotong dan pemungut… *hedeeh,,

  • begawan5060

    Member
    22 November 2011 at 1:39 pm
    Originaly posted by viviana:

    mereka tetep kekeh memotong pph 23 alasannya karena diSurat Keterangan Terdaftar perusahaan saia pph 22'y tidak disilang…

    Dari alasan yang diajukan…., sudah dapat dipastikan bahwa bendahara tsb sangat sok tahu..
    Tidak ada hubungan pemotongan PPh 22 oleh bendahara dengan SKT rekanannya

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now