• PPH 23

     uwieaja updated 14 years, 4 months ago 13 Members · 17 Posts
  • nuke

    Member
    3 February 2010 at 4:17 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Rekan2 mohon pencerahannya, yg saya ketahui Peraturan mengenai PPH 23 yg terbaru nilai PPH bagi PKP yg mempunyai NPWP dan tdk bisa memisahkan ivoice antara material dan jasa adalah = Nilai Bruto x 2% , sedangkan kalau perush itu bisa menunjukkan invoice pemisahan antara jasa dan material maka pemotongannya sebesar = Jasa x 2%. Bagaimana dengan invoice yang di dalamnya terdapat spare part, apakah spare part itu masuk dalam kategori material? Berarti kalau ada tagihan berupa jasa perbaikan kendaraan dan di dalamnya ada pembelian spare part contohnya : ban mobil atau bemper, dihitung masuk ke dalam material jg? Sedangkan dr perush supplier invoice antara jasa & material/sparepart tsb hanya ada 1 namun di dalam invoice tsb diperinci jasa & material/sparepartnya, dan perush tsb menyatakan PPH 23 dipotong dari jasa + materialnya saja (contoh: oli), spare partnya tidak dimasukkan ke dalam perhitungan PPH 23. Bagaimana yang seharusnya? Mohon masukannya..

  • nuke

    Member
    3 February 2010 at 4:17 pm
  • ramces

    Member
    3 February 2010 at 4:28 pm

    sepengetahuan saya,
    yang dimaksud tidak dapat dipisahkan antara material dan jasa adalah invoice atau tagihannya tidak tertera atau tidak diketahui nilai dari Jasa dan material yang diserahkan.

    jadi jika diketahui nilai jasa yang harus dibayar, maka pph 23 dihitung atas nilai jasa tsb.

  • kaSSkus

    Member
    3 February 2010 at 6:51 pm

    Sependapat rekan Ramces

    Salam

  • uLiLi

    Member
    3 February 2010 at 7:20 pm

    contoh kasus nya begini rekan nuke,
    Kasus I :
    Total tagihan di Invoice 500.000, terdiri dari :
    onderdil mobil 300.000
    Oli 100.000
    Ongkos service 100.000
    Jadi yg dipotong PPh 23 sebesar 100.000 x 2% = 2.000
    (krn dpt dipindah)

    Kasus II :
    Total tagihan di Invoice sebesar 1.000.000, dengan keterangan :
    Ganti oli, ban, dan service 1jt.
    Jadi yg dipotong PPh 23 sebesar 1jt x 2%
    (krn tdk dpt dipisahkan)
    Smg membantu
    ^^Â¥

  • taka

    Member
    5 February 2010 at 11:07 am
    Originaly posted by ulili:

    Kasus II :
    Total tagihan di Invoice sebesar 1.000.000, dengan keterangan :
    Ganti oli, ban, dan service 1jt.
    Jadi yg dipotong PPh 23 sebesar 1jt x 2%
    (krn tdk dpt dipisahkan)

    apakah nanti waktu pengisian SPT tahunannya 1 jt tersebut masuk penghasilan semua?

  • curiousgood

    Member
    6 February 2010 at 5:38 am
    Originaly posted by taka:

    Originaly posted by ulili:
    Kasus II :
    Total tagihan di Invoice sebesar 1.000.000, dengan keterangan :
    Ganti oli, ban, dan service 1jt.
    Jadi yg dipotong PPh 23 sebesar 1jt x 2%
    (krn tdk dpt dipisahkan)

    apakah nanti waktu pengisian SPT tahunannya 1 jt tersebut masuk penghasilan semua?

    tentu saja masuk sebagai penghasilan semua bro, di kasus I penghasilan berarti 500 rebu sedang di kasus II penghasilannya 1 juta

  • abtax

    Member
    30 July 2010 at 4:19 pm

    Bagaimana perhitungan pajaknya jika pemberi jasanya itu WP OP dalam negeri dengan asumsi berNPWP.
    Thx

  • cdr293

    Member
    30 July 2010 at 4:42 pm

    jika WPOP tersebut memang merupakan pemotong PPh 23, maka perhitungannya sama saja dengan perhitungan di atas. Jika WPOP tersebut tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, maka dia tidak berhak melakukan pemotongan PPh 23. cmiiw…

  • masraini

    Member
    30 July 2010 at 4:53 pm

    rekan..cdr293
    apa boleh kita tanya bukti bahwa mereka sbg pemotong atau kita minta komfirmasi di KPP, maaf posisi kita cuma pemain kecil..
    salam

  • cdr293

    Member
    30 July 2010 at 5:04 pm

    jika pemotongnya adalah badan biasanya memang merupakan pemotong PPh 23. Jika pemotongnya adalah OP saya rasa sah-sah saja anda meminta buktinya karena tidak semua OP merupakan pemotong PPh 23.

  • obi

    Member
    31 July 2010 at 12:09 pm

    rekan cdr293 menurut KEP-50/PJ./1994
    pasal 1
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
    Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
    Pasal 2
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
    menurut KEP 50 WPOP tertentu dapat memotong pajak penghasilan pph 23 terbatas untuk transaksi sewa saja. sedangkan untuk jasa tidak diperkenankan.

    hanya pendapat pribadi,
    salam

  • bayem

    Member
    31 July 2010 at 12:49 pm
    Originaly posted by abtax:

    Bagaimana perhitungan pajaknya jika pemberi jasanya itu WP OP dalam negeri dengan asumsi berNPWP.

    maka penerima jasa wajib melakukan pemotongan pph 21.

  • chivas1304

    Member
    2 August 2010 at 11:40 am

    DPP untuk perhitungan PPh 23 itu setelah di kurangi bonus ato sebelum dikurangi bonus??

  • chivas1304

    Member
    2 August 2010 at 11:42 am
    Originaly posted by chivas1304:

    DPP untuk perhitungan PPh 23 itu setelah di kurangi bonus ato sebelum dikurangi bonus??

    maaf bukan bonus tapi discount…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now