Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 23
Mohon bantuannya rekan, untuk pph 23 antara OP dan PT bagaimana ya perlakuannya? kejadiannya OP sebagai penyedia transport lalu PT sebagai penyewa. dan hal ini OP yg motong dan lapor pph 23, lalu bagaimana pada PT?
biasanya yang penyewa yang motong, kok ini penyewa yang motong ya
iya itu malah penyedia transport yg lapor, saya jadi bingung
PT yg motong OP
Ya salah dong, harus PT yg potong kan dia yg makai jasa. Waktu bayar tagihan PT nya ga langsung potong pph 23 memangnya?
setau saya juga begitu rekan, saya pikir ada peraturan baru atau bagaimana seperti itu
Viewing 1 - 7 of 7 replies