Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 23
Dear rekan semua,
Saya mau bertanya soal pph 23, karna saya baru pertama kali melakukan potongan pph 23.
Apakah tanggal bukti potong PPh 23 itu berdasarkan saat kita membayar tagihan atau sesuai dengan tanggal pada invoice yg kita terima??
Saya mendapat invoice di tanggal 2 Desember, jd bukti potongnya harus kita buat di tanggal yg sama?
Dan bagaimana prosesnya? Bayar dulu (dalam arti bayar pemotongan PPh 23 bukan bayar tagihan) atau buat bukti potong dulu?
Mohon bantuannya ..- Originaly posted by jessicamonica:
Apakah tanggal bukti potong PPh 23 itu berdasarkan saat kita membayar tagihan atau sesuai dengan tanggal pada invoice yg kita terima??
Saya mendapat invoice di tanggal 2 Desember, jd bukti potongnya harus kita buat di tanggal yg sama?biasanya sesuai dengan pembayaran karena rata2 cash basis untuk PPh.
pembayaran setoran PPh 23nya atau pembayaran kita ke vendor?
- Originaly posted by jessicamonica:
pembayaran setoran PPh 23nya atau pembayaran kita ke vendor?
bayar ke vendor
Untuk BP PPH 23 bisa mengacu ke waktu pembukuan pengakuan biaya nya rekan, rekan mengakui biaya per tanggal invoice atau tanggal bayar, cash basis/ accrual basis.
Bila sesuai tanggal bayar, tetapi tanggal bayar melebihi masa (bulan) invoice tanggal bisa ambil tanggal terakhir bulan yang tertulis di invoice, pokok bulan BP harus di masa yang sama dengan invoice.