Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pph 23
dr rekan rekan
1 .kalau kita telat memotong pph 23 sanksinya apa ya…?
2 .peraturannya no berapa ?
contoh
terima invoice 15/5 dicatat sebagai hutang
tapi kita potong tgl 5/6 dan dibayar 10/7 dan dilaporkan tgl 20/7salam
Terima pembayaran kapan?
Saat Terutang, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 23
1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.- Originaly posted by dedhe:
Terima pembayaran kapan?
saya membayar tgl 5/6 sekaligus memotong pph 23nya tgl 5/6