• pph 23

     Habibah updated 14 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Habibah

    Member
    18 June 2010 at 1:20 pm
  • Habibah

    Member
    18 June 2010 at 1:20 pm

    dr rekan rekan

    1 .kalau kita telat memotong pph 23 sanksinya apa ya…?
    2 .peraturannya no berapa ?
    contoh
    terima invoice 15/5 dicatat sebagai hutang
    tapi kita potong tgl 5/6 dan dibayar 10/7 dan dilaporkan tgl 20/7

    salam

  • dedhe

    Member
    18 June 2010 at 1:48 pm

    Terima pembayaran kapan?

  • Albert

    Member
    18 June 2010 at 2:00 pm

    Saat Terutang, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 23
    1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
    3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

  • Habibah

    Member
    18 June 2010 at 2:37 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Terima pembayaran kapan?

    saya membayar tgl 5/6 sekaligus memotong pph 23nya tgl 5/6

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now