Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 23
Dear Rekan Mohon Pencerahannya <br />Untuk Terutangnya pph 23 itu yang benar saat pembayaran atau saat pembebanan ?
- Originaly posted by jangnara:
Dear Rekan Mohon Pencerahannya Untuk Terutangnya pph 23 itu yang benar saat pembayaran atau saat pembebanan ?
Sesuai di bagian penjelasan pasal 15 PP 94/2010:
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Rekan bisa klasifikasikan sendiri jasanya masuk ke bagian mana. CMIIW.
- Originaly posted by jangnara:
Dear Rekan Mohon Pencerahannya <br />Untuk Terutangnya pph 23 itu yang benar saat pembayaran atau saat pembebanan ?
iya bisa..