Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 23
Rekan Ortax………
Perusahaan saya kan bergerak di bidang perdagangan lampu, klo ada kerja tambahan pengadaan lampu, it dikenakan PPh 23 ga ?
Trim'sJika perusahaan anda menjual lampu maka tidak terhutang PPh 23 tetapi jika termasuk instalasinya juga maka terhutang PPh 23. Tarifnya 2 %. Kategori jasanya Termasuk dalam jenis jasa lainnya ( PMK 244/08)…
nyoba bantu….
pengadaan lampu ya????seharusnya sih ngga terutang pasal 23.kan pasal 23 terkait jasa dan penyertaan modal…
mungkin kalau pengadaan lampu, kliennya bendaharawan pemerintah, yang dipotong nanti pph pasal 22- Originaly posted by damanik:
Perusahaan saya kan bergerak di bidang perdagangan lampu, klo ada kerja tambahan pengadaan lampu, it dikenakan PPh 23 ga ?
Tidak..
lae damanik, diperjelas apakah perusahaannya selain pengadaan alat2 lampu juga sekalian service dan pemasangannya? Umumnya sih sekalian pemasangan kan?
Perusahaan saya cma pengadaan doank, klo pemasangan diadakan oleh perusahaan lain….
buat marcel7marbun….saya cewe buka cowo..
oh maaf rekan damanik/ito br Damanik..he.he.he..he..
Jadi jika hanya pengadaan nya saja berarti perusahaannya tidak ada kewajiban PPh 23, karena PPh 23 itu dikenakan atas jasa dan sewa bukan untuk pengadaan barang.. Demikian semoga membantu salam…trim's buat masukannya yaw