Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 23
Dear ortax,
saya membeli jasa testing pada perusahaan A, saya menerima faktur pajak dengan tgl 27 feb 2014, bukankah atas jasa tersebut dikenakan pph 23??
dan siapa yg memotong pph 23 tersebut? apakah saya si pembelinya? atau PT A si pelaku jualnya?
dan siapa yg bayar?
terimakasihYg memotong yg nembayar
- Originaly posted by fased:
Dear ortax,
saya membeli jasa testing pada perusahaan A, saya menerima faktur pajak dengan tgl 27 feb 2014, bukankah atas jasa tersebut dikenakan pph 23??yup
Originaly posted by fased:dan siapa yg memotong pph 23 tersebut?
rekan/pembeli
Originaly posted by fased:dan siapa yg bayar?
rekan dari jumlah potong PPh 23 tersebut
Viewing 1 - 4 of 4 replies