Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pph 23
Ka aku mau tanya, gimana caranya ubah kode objek pajak pph 23 yang sudah di posting?
Sayangnya, Ortax saat ini belum memiliki fitur untuk mengubah kode objek pajak PPh 23 secara langsung setelah dibukukan. Setelah transaksi dibukukan, datanya terkunci dan tidak dapat langsung diedit. Slope Game
- This reply was modified 1 month, 1 week ago by Sabrina Carpenter.
- This reply was modified 1 month, 1 week ago by Sabrina Carpenter.
Viewing 1 - 2 of 2 replies