Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 23
selamat siang rekan senior sekalian,
dibantu case berikut :
Kami perusahaan dagang, menjual barang ke perusahaan A, untuk tagihan tersebut kami memberikan potongan tagihan setelah faktur pajak diterbitkan. apakah perusahaan A wajib mengeluarkan pph23 nya ? mohon arahan
salam newbie,
Siang, izin menjawab.
Objek pajak dari PPh 23 sendiri ini hanya dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Adapun tarif Pajak PPh 23 : tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.
Dari case nya saya lihat tidak ada objek pajak pph 23. Dan bisa diakui diskon penjualan saja, tanpa dikenakan pph 23.
Mohon koreksi jika salah, Terima kasih.
baik terima kasih rekan