Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 23/21
teman saya tanya y, kalo untuk tarif jasa pemasangan iklan itu tarif pajaknya berapa y untuk peraturan terbaru ini ?, thx be4
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 2%
bisa dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=141&q=&hlm=
Salam..
yang dimaksud ini adalah jasa iklan ya?
kalau yang memberikan jasa adalah badan dan penerima adalah badan juga maka dikenakan PPh 23 sebesar 2% sedangkan jika yang menerima adalah OP maka dikenakan PPh 21 sesuai dengan tarif pasal 17%X50%xpenghasilan bruto (disini karena pekerjaan bebas)
mohon koreksithx buat jwbannya , tapi jika jasa pemasangan tersebut dilakukan oleh orang pribadi bagaimana?
oh ya kalau untuk jasa notaris itu berapa ya ?
- Originaly posted by jangnara:
oh ya kalau untuk jasa notaris itu berapa ya ?
Masuk kedalam PPh 21 Untuk Golongan Penerima Penghasilan Dikolom Tenaga Ahli dengan Tarif Penghasilan bruto x 50% x 5%(0-50jt)
Salam..
jika penerima adalah OP maka dikenakan PPh 21= tarif pasal 17x 50%x Ph bruto
jika badan maka jika jasa tersebut ada di PMK 244 tahun 2008 maka dikenakan PPh 23 2%