• pph 23/21

     aepklaten updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 8 Posts
  • jangnara

    Member
    28 April 2010 at 2:48 pm
  • jangnara

    Member
    28 April 2010 at 2:48 pm

    teman saya tanya y, kalo untuk tarif jasa pemasangan iklan itu tarif pajaknya berapa y untuk peraturan terbaru ini ?, thx be4

  • KoRaY

    Member
    28 April 2010 at 2:50 pm

    Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 2%

    bisa dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=141&q=&hlm=

    Salam..

    ortax

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 2:53 pm

    yang dimaksud ini adalah jasa iklan ya?
    kalau yang memberikan jasa adalah badan dan penerima adalah badan juga maka dikenakan PPh 23 sebesar 2% sedangkan jika yang menerima adalah OP maka dikenakan PPh 21 sesuai dengan tarif pasal 17%X50%xpenghasilan bruto (disini karena pekerjaan bebas)
    mohon koreksi

  • jangnara

    Member
    28 April 2010 at 2:53 pm

    thx buat jwbannya , tapi jika jasa pemasangan tersebut dilakukan oleh orang pribadi bagaimana?

  • jangnara

    Member
    28 April 2010 at 2:55 pm

    oh ya kalau untuk jasa notaris itu berapa ya ?

  • KoRaY

    Member
    28 April 2010 at 3:00 pm
    Originaly posted by jangnara:

    oh ya kalau untuk jasa notaris itu berapa ya ?

    Masuk kedalam PPh 21 Untuk Golongan Penerima Penghasilan Dikolom Tenaga Ahli dengan Tarif Penghasilan bruto x 50% x 5%(0-50jt)

    Salam..

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 3:00 pm

    jika penerima adalah OP maka dikenakan PPh 21= tarif pasal 17x 50%x Ph bruto

    jika badan maka jika jasa tersebut ada di PMK 244 tahun 2008 maka dikenakan PPh 23 2%

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now