• PPh 23

  • saya_saja

    Member
    12 February 2018 at 10:00 am
  • saya_saja

    Member
    12 February 2018 at 10:00 am

    Selamat pagi rekan semuanya.
    Saya mau bertanya. Bagaimana jika kami sebagai pemberi jasa telah dipotong PPh 23 akan tetapi pihak yang memotong belum juga setor dan lapor PPh 23 tersebut karena hal tersebut kami tidak dapat mengkreditkan pajak tersebut.Dan jika telat disetorkan, siapa yang akan dikenakan STP untuk telat setor dan lapor tsb nantinya?

    Terimakasih .

  • TAKAYAZI

    Member
    12 February 2018 at 10:11 am
    Originaly posted by saya_saja:

    Bagaimana jika kami sebagai pemberi jasa telah dipotong PPh 23 akan tetapi pihak yang memotong belum juga setor dan lapor PPh 23

    kemungkinan lapor & setor tiap akhir bulan di masa
    tersebut

    Originaly posted by saya_saja:

    karena hal tersebut kami tidak dapat mengkreditkan pajak tersebut

    kan mengkreditkan pph23 pas tiap spt tahunan badan

  • saya_saja

    Member
    12 February 2018 at 10:19 am

    Benar. tetapi hingga saat ini mereka tidak menyetorkan PPh 23 tersebut. jika kami meminta mereka segera menyetorkan. Apakah stp atas keterlambatan akan diberikan kepada kami yang telah dipotong PPh 23 nya ?

  • abrahamchandra

    Member
    12 February 2018 at 10:23 am
    Originaly posted by saya_saja:

    Bagaimana jika kami sebagai pemberi jasa telah dipotong PPh 23 akan tetapi pihak yang memotong belum juga setor dan lapor PPh 23

    minta balikin duit PPh yg uda mereka potong..

    Originaly posted by saya_saja:

    jika telat disetorkan, siapa yang akan dikenakan STP untuk telat setor dan lapor tsb nantinya?

    pihak mereka yang terpotensi denda..

  • saya_saja

    Member
    12 February 2018 at 5:23 pm

    o.. begitu. makasi banyak rekan abraham dan takayazi. sangat membantu.

  • TAKAYAZI

    Member
    12 February 2018 at 8:02 pm
    Originaly posted by saya_saja:

    tetapi hingga saat ini mereka tidak menyetorkan PPh 23 tersebut. jika kami meminta mereka segera menyetorkan

    apakah maksudnya perusahaan yang memotong perusahaan anda belum memberikan/mengirimkan arsip fisik bukpot pph23 kepada perusahaan anda atau gimana ? & apa pengertian menyetorkan yang anda maksud ?

    Originaly posted by saya_saja:

    Apakah stp atas keterlambatan akan diberikan kepada kami yang telah dipotong PPh 23 nya ?

    yang memiliki kewajiban memotong adalah pembeli jasa , & yang ada masalah ya si pembeli jasa mu

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now