Dear Tim Ortax,
Saya mau nanya dong. Saya dapat bukti potong PPh 23 dari klien saya tanggalnya 31 Desember 2014, sedangkan dia baru bayar invoice atas PPh tersebut tgl 22 Jan 2015 apa itu diakui dan apa bukti ini bisa saya laporkan 2015 ini? Soalnya klien juga baru kirim bukti tersebut setelah PPh 23 2014 tutup.
Mohon pencerahannya.Tq
tanggal bupot >>> tanggal pembayaran invoice / tanggal jatuh tempo (mana yang lebih dulu).
please cmiiw- Originaly posted by SinuratRose:
Saya mau nanya dong. Saya dapat bukti potong PPh 23 dari klien saya tanggalnya 31 Desember 2014, sedangkan dia baru bayar invoice atas PPh tersebut tgl 22 Jan 2015 apa itu diakui dan apa bukti ini bisa saya laporkan 2015 ini?
tidak harus tahun 2014
salam tidak di Tahun 2015.Tapi untuk diTahun 2014
Kenapa bisa dipotong duluan, baru ada pembayaran..
seharusnya pemotongan pph-23 atas dasar pembayaran di invoice…
Viewing 1 - 6 of 6 replies