• PPh 23

     joe mirant updated 9 years ago 5 Members · 6 Posts
  • SinuratRose

    Member
    20 November 2015 at 2:04 pm

    Dear Tim Ortax,

    Saya mau nanya dong. Saya dapat bukti potong PPh 23 dari klien saya tanggalnya 31 Desember 2014, sedangkan dia baru bayar invoice atas PPh tersebut tgl 22 Jan 2015 apa itu diakui dan apa bukti ini bisa saya laporkan 2015 ini? Soalnya klien juga baru kirim bukti tersebut setelah PPh 23 2014 tutup.
    Mohon pencerahannya.

    Tq

  • SinuratRose

    Member
    20 November 2015 at 2:04 pm
  • kartikadn

    Member
    20 November 2015 at 2:34 pm

    tanggal bupot >>> tanggal pembayaran invoice / tanggal jatuh tempo (mana yang lebih dulu).
    please cmiiw

  • ichaimoet

    Member
    20 November 2015 at 4:11 pm
    Originaly posted by SinuratRose:

    Saya mau nanya dong. Saya dapat bukti potong PPh 23 dari klien saya tanggalnya 31 Desember 2014, sedangkan dia baru bayar invoice atas PPh tersebut tgl 22 Jan 2015 apa itu diakui dan apa bukti ini bisa saya laporkan 2015 ini?

    tidak harus tahun 2014
    salam

  • jon1201

    Member
    20 November 2015 at 4:42 pm

    tidak di Tahun 2015.Tapi untuk diTahun 2014

  • joe mirant

    Member
    20 November 2015 at 4:48 pm

    Kenapa bisa dipotong duluan, baru ada pembayaran..
    seharusnya pemotongan pph-23 atas dasar pembayaran di invoice…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now