Dear All,
Rekan2 mohon pencerahannya.
Saya sebagai penjual dan memakai jasa expedisi X (tidak mau dipotong PPH 23).
Nah seharusnya yang memotong adalah pihak pembeli ya ga???
Saya bingung setiap inv. dari expedisi dikirim ke kita dan kita harus bayar dulu kepihak expedisi baru kita terbitkan debit note untuk penagihan ke Pembeli kita.
Selama ini begitu. Bahkan inv. asli kita kirim ke Pembeli jadi kita cuma seperti perantara udah bayarin dulu.Apakah kita harus potong PPH 23 atau biarkan Pembeli yang potong ???
mohon pencerahan dari rekan2.
Terima kasih atas bantuannya
Intinya yang seharusnya memotong PPh adalah pihak yang menggunakan jasa/membeli jasa tersebut..
Jadi harus nya sapa yang harus memotong PPH 23????
numpak nitip pertanyaan
Jika biaya pick up service, atau bantuan pengantaran uang tunai dari bank apakah termasuk ke dalam jasa pengangkutan / ekspedisi? dan termasuk ke dalam objek PPh23??
makasih.
Viewing 1 - 5 of 5 replies