Selamat siasng rekan OrTax,
saya memberikan jasa yang termasuk dalam PPh 23.
atas penghasilan yang saya terima, sebagian dipotong oleh pengguna jasa saya kemudian saya diberikan bukti potong.ada beberapa pembeli saya membayar penuh (tanpa memotong PPh 23).
bagaimana cara saya menyelesaikannya?sebelumnya terima kasih rekan OrTax
Selamat siasng rekan OrTax,
saya memberikan jasa yang termasuk dalam PPh 23.
atas penghasilan yang saya terima, sebagian dipotong oleh pengguna jasa saya kemudian saya diberikan bukti potong.ada beberapa pembeli saya membayar penuh (tanpa memotong PPh 23).
bagaimana cara saya menyelesaikannya?sebelumnya terima kasih rekan OrTax
- Originaly posted by ariesww:
ada beberapa pembeli saya membayar penuh (tanpa memotong PPh 23).
bagaimana cara saya menyelesaikannya?Ya dikasih tahu pak kewajibannya apa 😀
- Originaly posted by ariesww:
ada beberapa pembeli saya membayar penuh (tanpa memotong PPh 23).
bagaimana cara saya menyelesaikannya?Ya dikasih tahu pak kewajibannya apa 😀
- Originaly posted by priadiar4:
Ya dikasih tahu pak kewajibannya apa 😀
sudah cape saya pak. mereka malas untuk menyetor.
malah ada yang tidak sengaja bayar full, terus minta bukti bayar pajak ke saya.ada masukan ?
- Originaly posted by priadiar4:
Ya dikasih tahu pak kewajibannya apa 😀
sudah cape saya pak. mereka malas untuk menyetor.
malah ada yang tidak sengaja bayar full, terus minta bukti bayar pajak ke saya.ada masukan ?
- Originaly posted by ariesww:
sudah cape saya pak. mereka malas untuk menyetor.
Malahan enak, khan? Secara moral, kita sudah ingatkan..
Originaly posted by ariesww:malah ada yang tidak sengaja bayar full, terus minta bukti bayar pajak ke saya.
Terima duitnya, nggak usah setor PPh 23 (karena memang tidak wajib)
- Originaly posted by ariesww:
sudah cape saya pak. mereka malas untuk menyetor.
Malahan enak, khan? Secara moral, kita sudah ingatkan..
Originaly posted by ariesww:malah ada yang tidak sengaja bayar full, terus minta bukti bayar pajak ke saya.
Terima duitnya, nggak usah setor PPh 23 (karena memang tidak wajib)
- Originaly posted by begawan5060:
Terima duitnya, nggak usah setor PPh 23 (karena memang tidak wajib)
ini duit siapa tapi pak, saya nda tau.
jadi intinya saya diamkan saja ya, bukan kewajiban saya to
- Originaly posted by begawan5060:
Terima duitnya, nggak usah setor PPh 23 (karena memang tidak wajib)
ini duit siapa tapi pak, saya nda tau.
jadi intinya saya diamkan saja ya, bukan kewajiban saya to
- Originaly posted by ariesww:
sudah cape saya pak. mereka malas untuk menyetor.
malah ada yang tidak sengaja bayar full, terus minta bukti bayar pajak ke saya.ada masukan ?
Ya sudah tanggungjawab di pihak mereka
- Originaly posted by ariesww:
sudah cape saya pak. mereka malas untuk menyetor.
malah ada yang tidak sengaja bayar full, terus minta bukti bayar pajak ke saya.ada masukan ?
Ya sudah tanggungjawab di pihak mereka
Viewing 1 - 13 of 13 replies