• PPh 23

  • chalistaaiiu

    Member
    23 January 2014 at 10:11 am
  • chalistaaiiu

    Member
    23 January 2014 at 10:11 am

    Dear All,

    saya mau menanyakan tentang pemotongan atas PPh 23, di perusahaan tempat saya bekerja ada jasa dimana dilakukan oleh orang pribadi sebut saja "pihak A" yang tidak ber NPWP, dan setiap melakukan pembayaran atas jasa tersebut pihak A tidak mau dipotong ajas jasanya. sehingga pajak tersebut di tanggung oleh perusahaan tempat saya bekerja. yang mau saya tanyakan adalah :

    Pemotongan jasa tersebut sebesar 4% karena tidak mempunyai NPWP, sepengetahuan saya PPh 23 itu untuk badan sedangkan untuk OP atas jasa dikenakan PPh 21, manakah yg betul ??

    mohon bantuannya.

    Regards.

  • chalistaaiiu

    Member
    23 January 2014 at 10:11 am

    Dear All,

    saya mau menanyakan tentang pemotongan atas PPh 23, di perusahaan tempat saya bekerja ada jasa dimana dilakukan oleh orang pribadi sebut saja "pihak A" yang tidak ber NPWP, dan setiap melakukan pembayaran atas jasa tersebut pihak A tidak mau dipotong ajas jasanya. sehingga pajak tersebut di tanggung oleh perusahaan tempat saya bekerja. yang mau saya tanyakan adalah :

    Pemotongan jasa tersebut sebesar 4% karena tidak mempunyai NPWP, sepengetahuan saya PPh 23 itu untuk badan sedangkan untuk OP atas jasa dikenakan PPh 21, manakah yg betul ??

    mohon bantuannya.

    Regards.

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 10:15 am

    Apa jasa yang diberikan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 10:15 am

    Apa jasa yang diberikan?

    Salam

  • chalistaaiiu

    Member
    24 January 2014 at 10:29 am

    @pak hanif

    OP tersebut menyewakan alat beraatt.

    regards.

  • chalistaaiiu

    Member
    24 January 2014 at 10:29 am

    @pak hanif

    OP tersebut menyewakan alat beraatt.

    regards.

  • anakdesa

    Member
    25 January 2014 at 10:38 am

    walaupun lawan transaksi kita OP tetap dipotong PPh 23 karena sumber Penghasilan Pasif "dari Sewa Barang". Kecuali OP memberikan Jasa Pekerjaan.

  • anakdesa

    Member
    25 January 2014 at 10:38 am

    walaupun lawan transaksi kita OP tetap dipotong PPh 23 karena sumber Penghasilan Pasif "dari Sewa Barang". Kecuali OP memberikan Jasa Pekerjaan.

  • priadiar4

    Member
    25 January 2014 at 6:35 pm
    Originaly posted by chalistaaiiu:

    Pemotongan jasa tersebut sebesar 4% karena tidak mempunyai NPWP, sepengetahuan saya PPh 23 itu untuk badan sedangkan untuk OP atas jasa dikenakan PPh 21, manakah yg betul ??

    Originaly posted by anakdesa:

    walaupun lawan transaksi kita OP tetap dipotong PPh 23 karena sumber Penghasilan Pasif "dari Sewa Barang". Kecuali OP memberikan Jasa Pekerjaan.

  • priadiar4

    Member
    25 January 2014 at 6:35 pm
    Originaly posted by chalistaaiiu:

    Pemotongan jasa tersebut sebesar 4% karena tidak mempunyai NPWP, sepengetahuan saya PPh 23 itu untuk badan sedangkan untuk OP atas jasa dikenakan PPh 21, manakah yg betul ??

    Originaly posted by anakdesa:

    walaupun lawan transaksi kita OP tetap dipotong PPh 23 karena sumber Penghasilan Pasif "dari Sewa Barang". Kecuali OP memberikan Jasa Pekerjaan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now