Dear Rekan,
Mo tanya nih, Jika WP forwarding, untuk PPN masukan nya tidak dapat dikreditkan.
PPN masukan adalah untuk jasa persewaan mesin fotocopy.
Contoh :
Normalnya, Jika PT. A menyewa mesin fotocopy ke PT. B sebulan Rp. 660.000 termasuk PPN. nilai PPh 23 yg harus dipotong oleh PT. A atas persewaan sebesar Rp. 30.000.Jika kondisinya PPN atas jasa persewaan itu tidak dapat dikreditkan oleh WP karna PMK 38. Apakah nilai PPN itu dimasukkan sebagai DPP untuk Pemotongan PPH 23 atau tidak?
ralat
pph 23 nya 600.000 x 2% = Rp. 12.000 bukan Rp. 30.000. maaf salah ketikada yang bisa kasih masukan
- Originaly posted by Jaenal:
pph 23 nya 600.000 x 2% = Rp. 12.000
lalu untuk PPN nya yang tidak dapat dikreditkan dicatat apa?
- Originaly posted by Jaenal:
lalu untuk PPN nya yang tidak dapat dikreditkan dicatat apa?
Biaya
untuk persewaan di catat biaya sewa Rp. 600.000, PPN nya di catat biaya sewa 60.000. Apa nanti pada saat rekonsil PPH 23 terdapat selsih DPP Rp. 60.000?
Mohon masukannya rekan
- Originaly posted by Jaenal:
untuk persewaan di catat biaya sewa Rp. 600.000, PPN nya di catat biaya sewa 60.000. Apa nanti pada saat rekonsil PPH 23 terdapat selsih DPP Rp. 60.000?
Iya pasti selisih tp kan dpt di jelaskan selisihnya karena apa, atau yg 60rb di masukkan ke account lain
karena si supplier mana mau di pot PPh 23 tidak dr DPP u di setor ke kas negara, secara negara kita udah kaya APBN udah tembus 2 triliun katanya yg miskin rakyatnya heheh - Originaly posted by sistop:
2 triliun
*2 ribu maksudnya
terima kasih pak atas pencerahannya.
Viewing 1 - 11 of 11 replies