Misal: PT A memberikan jasa cetak
Cetak brosur = 33.660.000
Biaya Design = 2.000.000
Total DPP = 35.660.000Apakah benar PT A dipotong PPh 23 sebesar = 40.000–>2% x2.000.000 (biaya design) ato sebesar = 713.200–>2% x 35.660.000 (DPP) ya?
Setahu saya cetak brosur bukanlah objek PPh 23, yang objek 23 hanyalah Biaya design(Jasa Design)…
CMIIW
Tambahan..
PT A memberikan jasa kpd PT B..PT B memotong PPh 23 sebesar 40.000 (2% x 2.000.000)- Originaly posted by ciobah:
Setahu saya cetak brosur bukanlah objek PPh 23, yang objek 23 hanyalah Biaya design(Jasa Design)…
Dasar peraturannya apa rekan klo boleh tau?
setahu saya (mohon koreksi apabila salah), pph 23 yg akan dipotong memang betul sebesar 40.000 (2%x2000.000) disertai dengan adanya bukti2 cetak brosur (terlampir)..apabila cetak brosur tidak dilengkapi dengan bukti2 maka sebaiknya dipotong pph 23 dr total 35.660.000
Aturan jasa-jasa lain yg dikenakan pph psl 23 ada di PMK no. 244/PMK.03/2008, jadi kalo tidak diatur maka tidak dikenakan pph ps 23..
Iya benar sekali bung faith… mungkin bahasa "sananya" positif list…….
Viewing 1 - 8 of 8 replies