Jasa yg dilakukan oleh instansi pemerintahan dipotong PPh 23 tidak?
iya nanya juga deh..contohnya biaya analisa oleh LIPI kena pph23 nggak ?
salam rekan ndr dan tatie
umumya instansi pemerintah merupakan bendaharawan (pemungut PPh )
sehingga setiap pembayaran yg dilakukan bendaharawan dan tentunya dananya berasal dari APBN dipungut pph pasal 22
salam- Originaly posted by ndr:
Jasa yg dilakukan oleh instansi pemerintahan dipotong PPh 23 tidak?
Iya, bila Jasa tsb Objek PPh.
Salam. salam ortax…
misalkan ada kasus pph 23 dipotong yg seharusnya disetor dan dilapor tapi blum. msh bisa di setor dan di lapor pph nya skrg?
thanks…
- Originaly posted by clovy79:
msh bisa di setor dan di lapor pph nya skrg?
masih..bayar aja..paling nanti kalau diperiksa kena denda..
Originaly posted by junjungansitohang:01 Feb 2010 20:24 •
setiap pembayaran yg dilakukan bendaharawan dan tentunya dananya berasal dari APBN dipungut pph pasal 22
salamuntuk kasus ini, kita yg bayar ke instansi pemerintah, apa kita harus potong mereka ? tks
Sebagai wajib potong : malah harus, tapi lihat pengadministrasiannya, atas pph yang dipotong dan belum disetor dan dilapor tsb sudah dibuatkan bukti potong atau belum ? kalau sudah (dan sudah diterima oleh pemberi jasa) maka kita harus membuat SPT Pembetulan masa ybs, setor dan lapor sekarang, konsekuensinya mungkin nanti timbul STP denda 2%/bulan atas kurang setor,
Kalau belum dibuatkan bukti potong, bisa dimasukan masa yang sekarang (asal masih dalam tahun pajak yang sama untuk menghindari equalisasi dan pbk) buat bukti potong, setor dan lapor masa sekarang, konsekuensinya mungkin sama, tapi lebih peluangnya lebih tidak terlihat ke"lupa"an kita di mata fiskus
CMIIWthank a lot rekan joeardy for helping.
- Originaly posted by tatie:
untuk kasus ini, kita yg bayar ke instansi pemerintah, apa kita harus potong mereka ? tks
Kebanyakan instansi pemerintah menggunakan NPWP bendaharawannya,apa g masalah klo kita potong PPh 23 nya?
- Originaly posted by ndr:
Jasa yg dilakukan oleh instansi pemerintahan dipotong PPh 23 tidak?
Jasa yang bagaimana? Instansi pemerintah yang mana? Karena instansi pemerintah bukan subjek Pajak..
Contohnya analisa2 yg dilakukan instansi pemerintahan,gimana perlakuan pembayarannya begitu juga dari sisi pajak,tolong jelasin dong,saya bingung begitu banyak versi,thx
contohnya : biaya analisa yg dilakukan oleh LIPI, apa ktia harus potong mereka ?? apa mereka mau ??
# badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negaradengan demikian, jasa yang diberikan oleh unit pemerintah yang memenuhi syarat diatas tidak dikenai pajak.
Salam
rekan hanif, itu peraturan no.berapa ya ?
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA