Dear all rekan ortax
Harap masukan dari rekan2
Maaf saya pny pertanyaan :
cth kasus:
pt A menggunakan jasa pt B dengan harga 1jt. Waktu pembayaran jasa ke pt B seharusnya 980.000 dengan potongan pajak sebesar 20.000. benar gak?Apabila pt B tidak mau tau tentang pajak dan tidak mau menanggung pajak 23. Apa pt A harus menanggung pajak 23 nya? kalo pt A yang tanggung pajak, 20.000 tu dalam pembukuan dicatat sebagai biaya atau apa ya?
Thanks
Apabila PT B tidak maw dipotong anda dapat melakukan Gross up sehingga pajak yang anda tanggung dapat dibiayakan dimana PT A akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.020.408. Namun pajak yang anda tanggung dapat dibiayakan
Sehingg Perhitungan Pajaknya
1.020.408 X 2% = 20.408- Originaly posted by taxclinic1678:
Apabila pt B tidak mau tau tentang pajak dan tidak mau menanggung pajak 23. Apa pt A harus menanggung pajak 23 nya? kalo pt A yang tanggung pajak, 20.000 tu dalam pembukuan dicatat sebagai biaya atau apa ya?
Bila PT. A menanggung pajaknya, maka, PPh 23 sebesar 20.000 bagi PT. A tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam Laba rugi fiskalnya.
Originaly posted by wendry:Apabila PT B tidak maw dipotong anda dapat melakukan Gross up sehingga pajak yang anda tanggung dapat dibiayakan dimana PT A akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.020.408. Namun pajak yang anda tanggung dapat dibiayakan
Sehingg Perhitungan Pajaknya
1.020.408 X 2% = 20.408sangat sependapat dengan cara ini.
lakukanlah gross up. maka PPh yang dibayarkan sebesar Rp. 20.408,00 dapat dijadikan sebagai biaya oleh PT. A
1.000.000 = H – 2%H
1.000.000 = 98% H
H = 1.000.000/98%
H = 1.020.408salam
- Originaly posted by hanif:
H = 1.020.408
angka yg tercantum dibukti/kwitansi adalah angka gross up…
salam
bagaimana dng perjanjian, PO ? apa hrs di gross up juga ?
terkadang sudah terjadi duluan..apa tetap bisa dibiayakan ?- Originaly posted by tatie:
bagaimana dng perjanjian, PO ? apa hrs di gross up juga ?
seharusnya iya..
Originaly posted by tatie:terkadang sudah terjadi duluan..apa tetap bisa dibiayakan ?
Apabila sudah digross up maka jurnal akuntansi kan harus sama, kalo udah terlanjur saya rasa pph-nya tdk dpt dibiayakan….
koreksi..
salam
Sore,
Memperkuat pertanyaan Sis tatie..
Bagaimana kalau kondisi PT A yang tidak terpotong ini berlangsung lama ? (let say 2-3 tahun), apa implikasinya bagi PT B ?..Mohon pencerahan rekan-rekan ya..
Regards,
stmassalam rekan
Originaly posted by stmas:Bagaimana kalau kondisi PT A yang tidak terpotong ini berlangsung lama ? (let say 2-3 tahun),
mungkin maksud rekan ini ya " bagaimana kalo kondisi PT A tidak memotong PPh 23nya PT B? (let saay 2-3 tahun)… dikoreksi ya jika editan-nya salah…
tentunya PT A akan dikenakan STP, oleh karena kewajiban pot/put PPh 23 ada di pihak yang membayarkan (pasal 23 UU PPh)
STP nya terdiri dari:
pasal 7 KUP: denda telat lapor spt masa (saat ini Rp. 100 rb)
bunga pasal 14(3): 2% perbulan maks 24 bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak sd tg penerbitan STP tsb..Originaly posted by stmas:apa implikasinya bagi PT B ?..
..PT B tidak mempunyai kredit pajak ps 23 saat penghitungan PKP nya…
salam…
- Originaly posted by stmas:
Bagaimana kalau kondisi PT A yang tidak terpotong ini berlangsung lama ? (let say 2-3 tahun), apa implikasinya bagi PT B ?..
kalau bagi PT A ya rugi karena tidak me-gross up bukti/kuitansinya, kalau bagi PT B ya ngak ada.
mohon koreksinya jika salah..
salam
Viewing 1 - 10 of 10 replies