• PPh 23

  • taxclinic1678

    Member
    14 January 2010 at 11:25 pm

    Dear all rekan ortax

    Harap masukan dari rekan2

    Maaf saya pny pertanyaan :

    cth kasus:
    pt A menggunakan jasa pt B dengan harga 1jt. Waktu pembayaran jasa ke pt B seharusnya 980.000 dengan potongan pajak sebesar 20.000. benar gak?

    Apabila pt B tidak mau tau tentang pajak dan tidak mau menanggung pajak 23. Apa pt A harus menanggung pajak 23 nya? kalo pt A yang tanggung pajak, 20.000 tu dalam pembukuan dicatat sebagai biaya atau apa ya?

    Thanks

  • taxclinic1678

    Member
    14 January 2010 at 11:25 pm
  • wendry

    Member
    14 January 2010 at 11:33 pm

    Apabila PT B tidak maw dipotong anda dapat melakukan Gross up sehingga pajak yang anda tanggung dapat dibiayakan dimana PT A akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.020.408. Namun pajak yang anda tanggung dapat dibiayakan

    Sehingg Perhitungan Pajaknya
    1.020.408 X 2% = 20.408

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:44 pm
    Originaly posted by taxclinic1678:

    Apabila pt B tidak mau tau tentang pajak dan tidak mau menanggung pajak 23. Apa pt A harus menanggung pajak 23 nya? kalo pt A yang tanggung pajak, 20.000 tu dalam pembukuan dicatat sebagai biaya atau apa ya?

    Bila PT. A menanggung pajaknya, maka, PPh 23 sebesar 20.000 bagi PT. A tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam Laba rugi fiskalnya.

    Originaly posted by wendry:

    Apabila PT B tidak maw dipotong anda dapat melakukan Gross up sehingga pajak yang anda tanggung dapat dibiayakan dimana PT A akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.020.408. Namun pajak yang anda tanggung dapat dibiayakan

    Sehingg Perhitungan Pajaknya
    1.020.408 X 2% = 20.408

    sangat sependapat dengan cara ini.
    lakukanlah gross up. maka PPh yang dibayarkan sebesar Rp. 20.408,00 dapat dijadikan sebagai biaya oleh PT. A
    1.000.000 = H – 2%H
    1.000.000 = 98% H
    H = 1.000.000/98%
    H = 1.020.408

    salam

  • Harrison

    Member
    15 January 2010 at 9:51 am
    Originaly posted by hanif:

    H = 1.020.408

    angka yg tercantum dibukti/kwitansi adalah angka gross up…

    salam

  • Tatie

    Member
    15 January 2010 at 10:20 am

    bagaimana dng perjanjian, PO ? apa hrs di gross up juga ?
    terkadang sudah terjadi duluan..apa tetap bisa dibiayakan ?

  • Harrison

    Member
    15 January 2010 at 10:40 am
    Originaly posted by tatie:

    bagaimana dng perjanjian, PO ? apa hrs di gross up juga ?

    seharusnya iya..

    Originaly posted by tatie:

    terkadang sudah terjadi duluan..apa tetap bisa dibiayakan ?

    Apabila sudah digross up maka jurnal akuntansi kan harus sama, kalo udah terlanjur saya rasa pph-nya tdk dpt dibiayakan….

    koreksi..

    salam

  • stmas

    Member
    24 January 2010 at 7:27 pm

    Sore,

    Memperkuat pertanyaan Sis tatie..
    Bagaimana kalau kondisi PT A yang tidak terpotong ini berlangsung lama ? (let say 2-3 tahun), apa implikasinya bagi PT B ?..

    Mohon pencerahan rekan-rekan ya..

    Regards,
    stmas

  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 8:52 am

    salam rekan

    Originaly posted by stmas:

    Bagaimana kalau kondisi PT A yang tidak terpotong ini berlangsung lama ? (let say 2-3 tahun),

    mungkin maksud rekan ini ya " bagaimana kalo kondisi PT A tidak memotong PPh 23nya PT B? (let saay 2-3 tahun)… dikoreksi ya jika editan-nya salah…
    tentunya PT A akan dikenakan STP, oleh karena kewajiban pot/put PPh 23 ada di pihak yang membayarkan (pasal 23 UU PPh)
    STP nya terdiri dari:
    pasal 7 KUP: denda telat lapor spt masa (saat ini Rp. 100 rb)
    bunga pasal 14(3): 2% perbulan maks 24 bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak sd tg penerbitan STP tsb..

    Originaly posted by stmas:

    apa implikasinya bagi PT B ?..

    ..PT B tidak mempunyai kredit pajak ps 23 saat penghitungan PKP nya…

    salam…

  • vika

    Member
    25 January 2010 at 8:52 am
    Originaly posted by stmas:

    Bagaimana kalau kondisi PT A yang tidak terpotong ini berlangsung lama ? (let say 2-3 tahun), apa implikasinya bagi PT B ?..

    kalau bagi PT A ya rugi karena tidak me-gross up bukti/kuitansinya, kalau bagi PT B ya ngak ada.

    mohon koreksinya jika salah..
    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now