Dear rekan ortax.
untuk setiap transaksi yang dipotong PPH pasal 23
apakah harus ada faktur pajaknya..klo misalnya tidak ada bagaimana ya
Salam
kalo dipotong pph 23, dia pasti udah PKP, dan pasti dia akan menambahan PPN di dlm invoicenya…dan mengeluarkan FPS. Kalo orang pribadi khan dipotong PPh 21
mhn koreksinya?
Faktur pajak hanya akan ada apabila pemberi jasa adalah PKP dan jasa yang diberikan adalah JKP.
Tidak ada hubungan langsung antara PPh 23 dan Faktur Pajak serta PPNSalam
sependapat dengan Rekan Hanif.
Yup,saya setuju dgn azzam16
Viewing 1 - 6 of 6 replies