• pph 23

     jekson updated 16 years ago 5 Members · 7 Posts
  • POERBA

    Member
    25 August 2008 at 5:10 pm

    Buat temen2x, mohon bantuannya ya..
    Kl untuk jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa……
    Dikenakan tarif 1% atau 1,5% ya.. plz.. urgent..
    thx….

  • POERBA

    Member
    25 August 2008 at 5:10 pm
  • kaede

    Member
    25 August 2008 at 5:19 pm

    Untuk pemasangan iklan atau apa??

    Kalau iklan di surat kabar, selama ini saya menggunakan tarif 1,5% dan itu gak pernah ada masalah sampai sekarang..

  • LIVIE

    Member
    25 August 2008 at 5:23 pm

    Utk jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa itu dikenakan tarif PPh Pasal 23 1,5 % dan setau saya tarif PPh Psal 23 tidak ada yg 1% tuh…
    bener ga seh…

  • POERBA

    Member
    25 August 2008 at 5:27 pm

    ok thx.. saya download per 70 untuk jasa yg saya sebutkan dituliskan 1%.. tapi tarif dan perkiraan penghasilan netonya 15% dan 10% yg kl dikalikan itu 1,5%..
    Makanya saya pertanyakan.. But sekali lagi thx buat masukannya..
    Regards..

  • gginting

    Member
    3 December 2008 at 5:41 pm

    Teman-teman saya mau tanya,

    jasa konsultan itu kena pph 21 atau 23 sih? jasa konsultan disini dalam pengertian

    luas kan? misal: konsultan pajak, keuangan, pernikahan, media dll …

    thx sebelumnya

  • jekson

    Member
    4 December 2008 at 5:41 am

    dear rekan ginting
    untuk jasa konsultan apabila mengatasnamakan pribadi maka kena pph 21 (tarif 7,5%)
    klo mengatasnamakan badan kena pph 23 (tarif 4,5%)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now