Buat temen2x, mohon bantuannya ya..
Kl untuk jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa……
Dikenakan tarif 1% atau 1,5% ya.. plz.. urgent..
thx….Untuk pemasangan iklan atau apa??
Kalau iklan di surat kabar, selama ini saya menggunakan tarif 1,5% dan itu gak pernah ada masalah sampai sekarang..
Utk jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa itu dikenakan tarif PPh Pasal 23 1,5 % dan setau saya tarif PPh Psal 23 tidak ada yg 1% tuh…
bener ga seh…ok thx.. saya download per 70 untuk jasa yg saya sebutkan dituliskan 1%.. tapi tarif dan perkiraan penghasilan netonya 15% dan 10% yg kl dikalikan itu 1,5%..
Makanya saya pertanyakan.. But sekali lagi thx buat masukannya..
Regards..Teman-teman saya mau tanya,
jasa konsultan itu kena pph 21 atau 23 sih? jasa konsultan disini dalam pengertian
luas kan? misal: konsultan pajak, keuangan, pernikahan, media dll …
thx sebelumnya
dear rekan ginting
untuk jasa konsultan apabila mengatasnamakan pribadi maka kena pph 21 (tarif 7,5%)
klo mengatasnamakan badan kena pph 23 (tarif 4,5%)
Viewing 1 - 7 of 7 replies