Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 23
selamat siang rekan.. izin bertanya pembuatan kartu nama itu di potong pph 23 gak ya??
Anonymous
Deleted User28 June 2021 at 7:49 amJika pembuatan kartu nama dilakukan dengan jasa orang atau pelaku usaha lain maka dikenakan PPH 23
misal pt A membuat kartu nama di PT B.. kemudian PT A Memotong pph 23 namun PT B tidak mau di potong karna itu barang alasanya.. bagaimana ya rekan solusinya?
Anonymous
Deleted User28 June 2021 at 8:45 amOriginaly posted by Arwanizty:misal pt A membuat kartu nama di PT B.. kemudian PT A Memotong pph 23 namun PT B tidak mau di potong karna itu barang alasanya.. bagaimana ya rekan solusinya?
Untuk PPH 23 jikalo sang pemberi jasa tidak mau dipotong, biasanya karan jasa yang dihasilkn berbayar sedikit. maka solusinya pihak pemotong lah yang membayar pph 23 tsb, semisal jasa pembuatan tersebut 100Rb maka pph 23 nya, jika ber NPWP Rp 2000 (2%), sedangkan untuk yang tdk berNPWP Rp 4000 (4%). nanti bisa diakumulasikan pembayaran kartu nya menjadi Rp 102.000 / Rp 104.000 tergantung NPWP/TIDAK. Untuk laporan pajak tetap dpp 100rb
rekan @fendi_26 transaksinya jutaan … alasan pihak nya tidak mau dipotong karna itu barang..begitu rekan… biasanya juga biaya pph sudah menjadi beban kami… karna di perusahaan tempatku bekerja semua biaya pph,bpjs atau yang lainya sudah tanggung perusahaan tanpa ada potongan apapun?
bilang ama orangnya, bukan masalah barang atau jasa.
tapi ini terkait cetakan..maka dikenakan pph 23.
lihat daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
point 51 – Pencetakan/penerbitanrekan @Vanhounten.. baik nanti saya sampaikan lagi.. pemikiranku kan kita memakai atau menggunakan jasa mereka dan pihaknya pun berbentuk badan ..
bikin kartu nama kan, berarti ada jasa cetaknya, harusnya emang di potong pph 23, lainnya halnya beli kartu doang, gaada jasa cetaknya. baru gak potong pph 23.
iyaa tapi kita ngikut pihak sana saja soalnya memang gak mau di potong pph 23… soalnya saya jaga" misal ada pemeriksaan pajak takutnya kena pph 23..
gross up aja kalau begitu
- Originaly posted by Arwanizty:
selamat siang rekan.. izin bertanya pembuatan kartu nama itu di potong pph 23 gak ya??
kena rekan untuk jasanya. kenyataannya di invoicenya tidak memunculkan biaya untuk jasanya jadi pihak penyedia jasa bisa berargumen demikian. untuk solusinya diminta dipisahkan antara jasa dan barang, jika tidak pihak pengguna jasa yang menanggung pph nya (ditanggung perusahaan).