Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 untuk Industri dan Eksportir dalam sektor perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
PPh 22 untuk Industri dan Eksportir dalam sektor perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
Dear suhu2 sekalian,
perusahaan kami bergerak dalam industri pengolahan CPO untuk ekspor,
kemarin saya dapat surat himbauan dari KPP untuk memungut PPh Pasal 22 oleh industri dan ekportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekpor tidak dibatasi hanya pembelian dari pedagang pengumpul. ( Dalam hal ini yang termasuk ke dalam pembelian bahan sector pertanian antara lain Tandan Buah Segar (TBS) dan cangkang kelapa sawit).
namun dalam peraturan ini saya menilai adanya Pajak Berganda karena dari beberapa suplier yang kami potong mengaku sudah memungut PPh 22 dari pedagang pengumpulnya.
gimana pendapat dari rekan2 sekalian untuk kasus ini, untuk saya dapat jelaskan ke pada suplier..
hatur nuhun.. 🙂