Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak PPh 22 & Uang Muka PPh 25 dipindahbukukan ke mana?

  • PPh 22 & Uang Muka PPh 25 dipindahbukukan ke mana?

  • garlic

    Member
    17 March 2014 at 11:36 am

    Rekan mau nanya soal pindah buku:

    uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
    PPh 22 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?

    salm

  • garlic

    Member
    17 March 2014 at 11:36 am
  • begawan5060

    Member
    17 March 2014 at 11:40 am
    Originaly posted by garlic:

    uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
    PPh 22 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?

    Tidak bisa..

  • garlic

    Member
    17 March 2014 at 2:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak bisa..

    sungguhan?
    gawat donk rekan… soalnya:

    Originaly posted by garlic:

    PPh 22 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?

    PT. X tahun ini menggunakan PP 46, transaksi dg BUMN, blm bs minta SKB krn blm melapor SPT Tahunan Tahun lalu

    Originaly posted by garlic:

    uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?

    PT. Z tahun ini tidak lagi menggunakan PP 46, krn salah info dr AR yg mengatakan "Lun Sum PPh 25nya Januari-April dikira2 aja sampai menyusun SPT Tahunan" sehingga PT.Z terlnjur menyetor Uang Muka PPh 25

    adakah solusi lainnya rekan???

    salam

  • begawan5060

    Member
    17 March 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by garlic:

    PT. X tahun ini menggunakan PP 46, transaksi dg BUMN, blm bs minta SKB krn blm melapor SPT Tahunan Tahun lalu

    Kalo dikaitkan dengan PP 46, opsinya :
    1. Dikreditkan,
    2. di-pbk ke PPh final PP 46
    3. restitusi

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 4:54 pm
    Originaly posted by garlic:

    Rekan mau nanya soal pindah buku:

    uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
    PPh 22 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?

    salm

    Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
    peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur
    sebagai berikut:
    a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
    menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:

    1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan
    Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak
    melalui pemindahbukuan; atau
    2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.
    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
    bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
    Pasal 22 atas import

    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

  • garlic

    Member
    18 March 2014 at 9:08 am

    Alhamdulillaah kasus PT. X bisa diatasi..

    untuk kasus PT. Z bagaimana rekan:

    Originaly posted by garlic:

    PT. Z tahun ini tidak lagi menggunakan PP 46, krn salah info dr AR yg mengatakan "Lun Sum PPh 25nya Januari-April dikira2 aja sampai menyusun SPT Tahunan" sehingga PT.Z terlnjur menyetor Uang Muka PPh 25

    Originaly posted by priadiar4:

    uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?

    Originaly posted by garlic:

    adakah solusi lainnya rekan???

    salam

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by garlic:

    Alhamdulillaah kasus PT. X bisa diatasi..

    untuk kasus PT. Z bagaimana rekan:
    Originaly posted by garlic:
    PT. Z tahun ini tidak lagi menggunakan PP 46, krn salah info dr AR yg mengatakan "Lun Sum PPh 25nya Januari-April dikira2 aja sampai menyusun SPT Tahunan" sehingga PT.Z terlnjur menyetor Uang Muka PPh 25

    Originaly posted by priadiar4:
    uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?

    Originaly posted by garlic:
    adakah solusi lainnya rekan???

    salam

    Ya kan tinggal dihitung ulanng dengan perhitungan PPh 25 WP Baru

  • garlic

    Member
    18 March 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Ya kan tinggal dihitung ulanng dengan perhitungan PPh 25 WP Baru

    sudah rekan… ternyata perhitungannya minus.. bukannkah klo minus artinya Lun Sum nya Nihil?

    salam

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 11:50 am
    Originaly posted by garlic:

    sudah rekan… ternyata perhitungannya minus.. bukannkah klo minus artinya Lun Sum nya Nihil?

    salam

    Ya lakukan pemindahbukuan ke pajak terutang, mungkin ke utang pajak saja

  • garlic

    Member
    18 March 2014 at 1:24 pm

    oo… jadi bisa ya. baiklah rekan untuk menghemat diskusi ini mgkin nnti untuk lebih detailnya bs dipindahbukukan ke mana saja saya lgsung tny ke AR saja.. kelihatannya rekan2 jg sedang banyak Pe er menjawab di forum 🙂

    terimakasih rekan Priadiara & Begawan…

    salam

  • alfianrhamadhan

    Member
    21 March 2014 at 9:14 pm

    tidak bisa

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now