Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 22 & Uang Muka PPh 25 dipindahbukukan ke mana?
PPh 22 & Uang Muka PPh 25 dipindahbukukan ke mana?
Rekan mau nanya soal pindah buku:
uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
PPh 22 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?salm
- Originaly posted by garlic:
uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
PPh 22 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?Tidak bisa..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak bisa..
sungguhan?
gawat donk rekan… soalnya:Originaly posted by garlic:PPh 22 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
PT. X tahun ini menggunakan PP 46, transaksi dg BUMN, blm bs minta SKB krn blm melapor SPT Tahunan Tahun lalu
Originaly posted by garlic:uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
PT. Z tahun ini tidak lagi menggunakan PP 46, krn salah info dr AR yg mengatakan "Lun Sum PPh 25nya Januari-April dikira2 aja sampai menyusun SPT Tahunan" sehingga PT.Z terlnjur menyetor Uang Muka PPh 25
adakah solusi lainnya rekan???
salam
- Originaly posted by garlic:
PT. X tahun ini menggunakan PP 46, transaksi dg BUMN, blm bs minta SKB krn blm melapor SPT Tahunan Tahun lalu
Kalo dikaitkan dengan PP 46, opsinya :
1. Dikreditkan,
2. di-pbk ke PPh final PP 46
3. restitusi - Originaly posted by garlic:
Rekan mau nanya soal pindah buku:
uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
PPh 22 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?salm
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur
sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak
melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan.
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan. Alhamdulillaah kasus PT. X bisa diatasi..
untuk kasus PT. Z bagaimana rekan:
Originaly posted by garlic:PT. Z tahun ini tidak lagi menggunakan PP 46, krn salah info dr AR yg mengatakan "Lun Sum PPh 25nya Januari-April dikira2 aja sampai menyusun SPT Tahunan" sehingga PT.Z terlnjur menyetor Uang Muka PPh 25
Originaly posted by priadiar4:uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?
Originaly posted by garlic:adakah solusi lainnya rekan???
salam
- Originaly posted by garlic:
Alhamdulillaah kasus PT. X bisa diatasi..
untuk kasus PT. Z bagaimana rekan:
Originaly posted by garlic:
PT. Z tahun ini tidak lagi menggunakan PP 46, krn salah info dr AR yg mengatakan "Lun Sum PPh 25nya Januari-April dikira2 aja sampai menyusun SPT Tahunan" sehingga PT.Z terlnjur menyetor Uang Muka PPh 25Originaly posted by priadiar4:
uang muka PPh 25 bisa dipindahbukukan ke PPN ndak?Originaly posted by garlic:
adakah solusi lainnya rekan???salam
Ya kan tinggal dihitung ulanng dengan perhitungan PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by priadiar4:
Ya kan tinggal dihitung ulanng dengan perhitungan PPh 25 WP Baru
sudah rekan… ternyata perhitungannya minus.. bukannkah klo minus artinya Lun Sum nya Nihil?
salam
- Originaly posted by garlic:
sudah rekan… ternyata perhitungannya minus.. bukannkah klo minus artinya Lun Sum nya Nihil?
salam
Ya lakukan pemindahbukuan ke pajak terutang, mungkin ke utang pajak saja
oo… jadi bisa ya. baiklah rekan untuk menghemat diskusi ini mgkin nnti untuk lebih detailnya bs dipindahbukukan ke mana saja saya lgsung tny ke AR saja.. kelihatannya rekan2 jg sedang banyak Pe er menjawab di forum 🙂
terimakasih rekan Priadiara & Begawan…
salam
tidak bisa