Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 Terkait Transaksi dengan PTN-BH
PPh 22 Terkait Transaksi dengan PTN-BH
- Originaly posted by anto77:
krn UNPAD bukan pemungut PPh 22, maka UNPAD tidak boleh memungut pph 22 atas pembelian barangnya, berapapun nominalnya…
siapppp… makasih banyak infonya sangat membantu sekali..
Dasar hukum : SE – 34/PJ/2017
2. Perlakuan Perpajakan bagi PTN Badan Hukum
c. Bendahara PTN Badan Hukum bukan merupakan bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN atas pembelian barang dan/atau jasa.