Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 22 telah dikonpensasi tiap bulan???
PPh 22 telah dikonpensasi tiap bulan???
Salam Rekan Ortax….. Pak saya mau nanya apakah Bukti potong PPH22 import bisa digunakan utk konpensasi tiap bulannya untuk pembayaran pajak lainnya misalnya saya konpensasi utk bayar pph pasal 4 ayat 2 (peredaran bruto) lalu utk bayar pph 21 karyawan dan pph23 atas jasa ?
karena saya dapat info dr konsultan pajak yg pertama bisa digunakan tp konsultan pajak kedua bilang tidak bisa digunakan….Jika seumpama tidak boleh lalu kenapa pihak KPP mengeluarkan surat bukti PBK resmi tiap bulannya atas pengajuan PBK Yang saya lakukan tiap bulannya …. mohon dibantu pencerahannya pak ðŸ™ðŸ»
Utk kasus saya Yang sudah terlanjur dikonpensasi tiap bulan solusinya harus bagaimana? mohon pencerahannya rekan2 semua
PPH 22 itu digunakan utk mengurangi jumlah pajak SPT badan yg rekan bayar, jadi tidak bisa digunakan tiap bulan utk dipotongkan dgn PPH lainnya.
Digunakannya baru ketika SPT badan
- Originaly posted by MRiong:
Salam Rekan Ortax….. Pak saya mau nanya apakah Bukti potong PPH22 import bisa digunakan utk konpensasi tiap bulannya untuk pembayaran pajak lainnya misalnya saya konpensasi utk bayar pph pasal 4 ayat 2 (peredaran bruto) lalu utk bayar pph 21 karyawan dan pph23 atas jasa ?
PPh 22 di gunakan sebagai pengurang pajak di akhir tahun ( SPT PPH Badan ) . setau saya kompensasi tidak bisa ke PPH yang berbeda.
CMIWW
- Originaly posted by MRiong:
Salam Rekan Ortax….. Pak saya mau nanya apakah Bukti potong PPH22 import bisa digunakan utk konpensasi tiap bulannya untuk pembayaran pajak lainnya misalnya saya konpensasi utk bayar pph pasal 4 ayat 2 (peredaran bruto) lalu utk bayar pph 21 karyawan dan pph23 atas jasa ?
Saya pernah melakukan PBK atas PPh Ps. 22 Impor ke PPh Ps. 21, hal itu dikarenakan pelunasan PIB (BM dan PDRI) double, sehingga atas kelebihan setor tersebut maka, PDRI di PBK ke jenis pajak lain dan BM dimintakan pengembalian. Hal itu dapat ditolerir karena memang adanya kejadian yang tidak biasa terjadi. Kalau untuk case rekan, saya rasa tidak diperkenankan tiap bulan PPh Ps. 22 di PBK kan ke jenis pajak lain
Lalu apa Yang harus saya lakukan utk case saya tersebut padahal sudah beberapa PPh 22 Yang saya PBK kan setiap bulannya dr agustus sampai november kemaren.
Kebetulan kami perusahaan baru 1 th jalan apakah dengan alasan msh belajar pajak bisa di tolerir oleh KPPrekan PBK 22 dikompen kemana? apakah dikabulkan?
kl blm, lgsng saja ke KPP dan minta kembali suratnyaSalam rekan wilsonfisk
saya sudah PBK kan ke PPh21 PPh23 dan PPh pasal 4 ayat 2 dari bulan agustus sampai terakhir november kemaren.
- Originaly posted by MRiong:
saya sudah PBK kan ke PPh21 PPh23 dan PPh pasal 4 ayat 2 dari bulan agustus sampai terakhir november kemaren.
Koq dikabulkan ya?
- Originaly posted by MRiong:
saya sudah PBK kan ke PPh21 PPh23 dan PPh pasal 4 ayat 2 dari bulan agustus sampai terakhir november kemaren.
bisa saja dikompenkan karena bupot pph pasal 22 itu kan haknya rekan , bisa diperhitungkan juga di spt pph badan untuk akhir tahun
ya paling resikonya pph pasal 22 tsb tidak dapat diperhitungkan di SPT PPH badan karena sudah dikompensasi ke Pajak lainnya, tidak ada aturannya PPh Psl 22 tidak boleh dikompensasi ke PPH lain
hanya saja bagusnya di kompensasi atau diperhitungkan di akhir tahunmohon koreksi apabila salah rekan
thanksss
- Originaly posted by cleverseazoid:
bisa saja dikompenkan karena bupot pph pasal 22 itu kan haknya rekan , bisa diperhitungkan juga di spt pph badan untuk akhir tahun
ya paling resikonya pph pasal 22 tsb tidak dapat diperhitungkan di SPT PPH badan karena sudah dikompensasi ke Pajak lainnya, tidak ada aturannya PPh Psl 22 tidak boleh dikompensasi ke PPH lain
hanya saja bagusnya di kompensasi atau diperhitungkan di akhir tahunmohon koreksi apabila salah rekan
thanksss
maksudnya di pindahbukukan bukan kompensasi maaf hehe
Jd begini rekan ….. sampai akhir november kemaren saya mempunyai beberapa bukti bayar PPH22 nah Yang sudah berhasil saya PBK kan itu PPH Yang sdh saya bayar bulan juli agustus dan september saya PBK kan sampai pembayaran kewajiban pajak perusahaan kami dibulan November kemaren semua disetujui. lalu dr sekian bukti bayar PPH22 masih ada beberapa Yang masih utuh blm di PBK kan apakah sisa dr PPh22 tersebut nantinya ketika laporan Espt badan tahunan tidak bisa saya restitusi ya .
Kalau saran dr konsultan lebih baik saya penuhi bayar Yang sudah saya PBK kan tersebut biar nanti bisa restitusi klu saya tidak penuhi bayar apakah ada akibat utk perusahaan saya. lalu sisanya bisa direstitusi tidak ya rekan??