Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 22 TBS
Dear All,
boleh minta bantuannya, saya agak kurang paham mengenai pasal 22 mengenai TBS ini, case nya seperti ini, dipasal 22 tersebut pengenaan Pajak TBS costumer saya sudah mempunyai NPWP, setelah sudah memproduksi ternyata npwp tersebut atas nama pribadi AR pajak saya menegur untuk memberikan keterangan, namun saya telah mendapatkan NPWP terbaru CV tersebut, bila saya tiba-tiba menggantinya dengan NPWP baru apa resiko yg akan saya dapatkan, atau denda atau seperti apa? mohon bantuannya.
PPh 22 harusnya NPWP atas nama pihak pembeli TBS
Viewing 1 - 3 of 3 replies