• PPh 22 sektor Perkebunan

  • Desandrian

    Member
    15 September 2015 at 9:11 am
  • Desandrian

    Member
    15 September 2015 at 9:11 am

    Kepada Yth
    Rekan2 Ortax

    Saya Mau tanya mengenai Pemungutan PPh 22 yang dilakukan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
    "PPh 22 nya dikenakan atas pembelian bahan-bahan
    untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai."

    Yang saya mau tanyakan, Apabila perusahaan PT A bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit (penjualan utamanya adalah CPO dan kernel)
    Pembelian bahan- bahan yang dikenakan PPh 22, apakah hanya TBS atau atas pembelian bahan – bahan Lainnya juga wajib pungut PPh 22 ?

    atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

  • priadiar4

    Member
    6 October 2015 at 3:03 pm
    Originaly posted by desandrian:

    pedagang pengumpul

    definisi pedagang pengumpul sudah dihapus, PMK 107/2015

    Originaly posted by desandrian:

    Pembelian bahan- bahan yang dikenakan PPh 22, apakah hanya TBS atau atas pembelian bahan – bahan Lainnya juga wajib pungut PPh 22 ?

    Iya sepanjang untuk untuk keperluan industrinya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now