Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 sektor Perkebunan
PPh 22 sektor Perkebunan
Kepada Yth
Rekan2 OrtaxSaya Mau tanya mengenai Pemungutan PPh 22 yang dilakukan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
"PPh 22 nya dikenakan atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai."Yang saya mau tanyakan, Apabila perusahaan PT A bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit (penjualan utamanya adalah CPO dan kernel)
Pembelian bahan- bahan yang dikenakan PPh 22, apakah hanya TBS atau atas pembelian bahan – bahan Lainnya juga wajib pungut PPh 22 ?atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
- Originaly posted by desandrian:
pedagang pengumpul
definisi pedagang pengumpul sudah dihapus, PMK 107/2015
Originaly posted by desandrian:Pembelian bahan- bahan yang dikenakan PPh 22, apakah hanya TBS atau atas pembelian bahan – bahan Lainnya juga wajib pungut PPh 22 ?
Iya sepanjang untuk untuk keperluan industrinya