Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 Pelumas Pertamina 2 kali dipotong
PPh 22 Pelumas Pertamina 2 kali dipotong
Kami Distributor pelumas pertamina yg selama ini saat pembelian ke pertamina dipotong pph 22 oleh pertamina sebesar 0.3 %. Saat kami jual ke PT. PLN waktu dibayar dipotong lagi pph 1.5 %. Apa memang aturannya seperti ini?.
- Originaly posted by Posman:
Saat kami jual ke PT. PLN waktu dibayar dipotong lagi pph 1.5 %.
Mereka salah…, seharusnya tidak dipotong..
Pd saat beli BBM ke Pertamina dipungut PPh Ps 22 bersifat final, sdgkan jika menjual BBM ke BUMN (PLN) dipotong PPh Ps 22 bersifat tidak final (PER-31/PJ/2015)
Silahkan baca Pasal 3B ayat (1) huruf e Per tsb..
Ups betul rekan Begawan.
Trims
Viewing 1 - 6 of 6 replies