Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 Pedagang Pengumpul Harus Dengan SK KPP ?
PPh 22 Pedagang Pengumpul Harus Dengan SK KPP ?
Mau tanya , apakah pungutan PPh 22 dari sebuah perusahaan yang wajib pungut PPh22 atas pedagang pengumpul harus dengan Surat Penunjukan dari KPP ??
Perusahaan remiling karet yang membeli karet dari trading didirikan pada januari 2010. Sejak berdiri sampai sekarang belum pernah memungut PPh22 pedagang pengumpul sampai sekarang karena merasa belum ditunjuk oleh KPP.
Sekarang oleh KPP disuruh menyetor PPh22 pedagang pengumpul dari Januari 2010 s/d Pebruari 2011 yang jumlahnya mencapai 1 M. Perushaan berkeberatan karena sampai sekarang belum menerima SK Penunjukan sebagai pemungut PPh22 pedagang pengmpul.
Apakah perusahaan tsb benar ?
Please help me .
coba pelajari PMK-154/PMK.03/2010 dan PER-57/PJ/2010 (cari di link peraturan)….
- Originaly posted by evan212:
coba pelajari PMK-154/PMK.03/2010 dan PER-57/PJ/2010 (cari di link peraturan)….
disebutkan diperaturan ini bahwa pedagang pengumpul akan ditunjuk oleh KPP setempat. Apakah ini artinya " harus ditunjuk baru punya kewajiban memungut " ?
- Originaly posted by Darmawan:
disebutkan diperaturan ini bahwa pedagang pengumpul akan ditunjuk oleh KPP setempat. Apakah ini artinya " harus ditunjuk baru punya kewajiban memungut " ?
bukan Pedagang Pengumpulnya yg ditunjuk oleh KPP tapi Pemungut PPh pasal 22 dari pedagang Pengumpulnya yang ditunjuk dengan SK KPP…
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 57/PJ/2010TENTANG
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG
DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Pasal 31 huruf g
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.Pasal 3 ayat (2)
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan industri dan eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dengan surat keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 523/PJ./2001TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL
Pasal 1
(1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).Berdasarkan ketentuan yang terbaru maupun ketentuan sebelumnya, kewajiban untuk memungut baru dilaksanakan bila sudah ada surat keputusan penunjukan.
Coba ditanya dasar surat dari kpp itu apa?
Salam
- Originaly posted by evan212:
pedagang Pengumpulnya yang ditunjuk dengan SK KPP…
Kalau tidak ditunjuk berarti tidak wajib pengut ?? sebelum PMK. 154/2010 dan PER.57/2010 tidak disebutkan kewajiban penunjukan pemungut PPh22 pedagng pengumpul. apakah ini berarti perusahaan yang berdiri setelah ada PMK.154/2010 barulah ditunjuk oleh KPP setempat dan kalu sebelum PER.154 berlaku maka setiap pedagang pengumpul wajib pungut PPh22 sampai waktu yg tidak ditentukan….
- Originaly posted by Darmawan:
sebelum PMK. 154/2010 dan PER.57/2010 tidak disebutkan kewajiban penunjukan pemungut PPh22 pedagng pengumpul.
???
coba baca ini :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 523/PJ./2001TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL
Pasal 1
(1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).Salam
- Originaly posted by hanif:
???
wah .. jadi gimana nih kasus saya ini,
Originaly posted by Darmawan:Perusahaan remiling karet yang membeli karet dari trading didirikan pada januari 2010. Sejak berdiri sampai sekarang belum pernah memungut PPh22 pedagang pengumpul sampai sekarang karena merasa belum ditunjuk oleh KPP.
Sekarang oleh KPP disuruh menyetor PPh22 pedagang pengumpul dari Januari 2010 s/d Pebruari 2011 yang jumlahnya mencapai 1 M. Perushaan berkeberatan karena sampai sekarang belum menerima SK Penunjukan sebagai pemungut PPh22 pedagang pengmpul.
berdasarkan kep No. 523 Tahun 2001 dan perubahannya serta PER No. 57 Tahun 2010, kewajiban untuk memungut PPh 22 bagi Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, baru timbul bila sudah ditunjuk atau ditetapkan sebagai pemungut melalui surat keputusan yang dibuat oleh KPP.
Originaly posted by Darmawan:wah .. jadi gimana nih kasus saya ini,
datang saja ke kpp, bawa surat keputusan dirjen pajak, Peraturan Dirjen Pajak maupun PMK yang mengatur mengenai masalah ini. Lalu pertanyakan dasar hukum surat KPP yang menyuruh melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut.
Semoga berhasil terbebas dari kewajiban yang sebetulnya belum ada tersebut.
Salam
setuju dengan rekan hanif.
dan kalo ditagih penyetoran pajak yg dari bulan januari 2010 ( yg 1 M ), bilang saja ke kpp nya kan "pada tahun itu kami belum ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang pengumpul.CMIIW
salam
menurut saya tidak perlu menunggu surat penunjukan dari KPP karena sesuai dengan pengalaman ditempat saya ketika ada pemeriksaan Th. 2002, sama dengan kasusx rekan Darmawan ada pembelian kami yang tidak dipungut pph 22 namun oleh KPP tetap ditagihkan pph 22x, jadi semenjak itu pula sampe sekarang setiap pembelian kami pungut pph 22….