Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 22 Pedagang Pengumpul Harus Dengan SK KPP ?

  • PPh 22 Pedagang Pengumpul Harus Dengan SK KPP ?

  • Darmawan

    Member
    11 March 2011 at 8:50 pm

    Mau tanya , apakah pungutan PPh 22 dari sebuah perusahaan yang wajib pungut PPh22 atas pedagang pengumpul harus dengan Surat Penunjukan dari KPP ??

  • Darmawan

    Member
    11 March 2011 at 8:50 pm
  • Darmawan

    Member
    12 March 2011 at 12:54 pm

    Perusahaan remiling karet yang membeli karet dari trading didirikan pada januari 2010. Sejak berdiri sampai sekarang belum pernah memungut PPh22 pedagang pengumpul sampai sekarang karena merasa belum ditunjuk oleh KPP.

    Sekarang oleh KPP disuruh menyetor PPh22 pedagang pengumpul dari Januari 2010 s/d Pebruari 2011 yang jumlahnya mencapai 1 M. Perushaan berkeberatan karena sampai sekarang belum menerima SK Penunjukan sebagai pemungut PPh22 pedagang pengmpul.

    Apakah perusahaan tsb benar ?

  • Darmawan

    Member
    14 March 2011 at 3:31 am

    Please help me .

  • evan212

    Member
    14 March 2011 at 6:43 am

    coba pelajari PMK-154/PMK.03/2010 dan PER-57/PJ/2010 (cari di link peraturan)….

  • Darmawan

    Member
    15 March 2011 at 4:35 am
    Originaly posted by evan212:

    coba pelajari PMK-154/PMK.03/2010 dan PER-57/PJ/2010 (cari di link peraturan)….

    disebutkan diperaturan ini bahwa pedagang pengumpul akan ditunjuk oleh KPP setempat. Apakah ini artinya " harus ditunjuk baru punya kewajiban memungut " ?

  • evan212

    Member
    15 March 2011 at 6:37 am
    Originaly posted by Darmawan:

    disebutkan diperaturan ini bahwa pedagang pengumpul akan ditunjuk oleh KPP setempat. Apakah ini artinya " harus ditunjuk baru punya kewajiban memungut " ?

    bukan Pedagang Pengumpulnya yg ditunjuk oleh KPP tapi Pemungut PPh pasal 22 dari pedagang Pengumpulnya yang ditunjuk dengan SK KPP…

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 8:58 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 57/PJ/2010

    TENTANG

    TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
    SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG
    DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
    Pasal 31 huruf g
    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

    Pasal 3 ayat (2)
    Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan industri dan eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dengan surat keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 523/PJ./2001

    TENTANG

    TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL

    Pasal 1
    (1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
    (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Berdasarkan ketentuan yang terbaru maupun ketentuan sebelumnya, kewajiban untuk memungut baru dilaksanakan bila sudah ada surat keputusan penunjukan.

    Coba ditanya dasar surat dari kpp itu apa?

    Salam

  • Darmawan

    Member
    15 March 2011 at 5:38 pm
    Originaly posted by evan212:

    pedagang Pengumpulnya yang ditunjuk dengan SK KPP…

    Kalau tidak ditunjuk berarti tidak wajib pengut ?? sebelum PMK. 154/2010 dan PER.57/2010 tidak disebutkan kewajiban penunjukan pemungut PPh22 pedagng pengumpul. apakah ini berarti perusahaan yang berdiri setelah ada PMK.154/2010 barulah ditunjuk oleh KPP setempat dan kalu sebelum PER.154 berlaku maka setiap pedagang pengumpul wajib pungut PPh22 sampai waktu yg tidak ditentukan….

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 10:37 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    sebelum PMK. 154/2010 dan PER.57/2010 tidak disebutkan kewajiban penunjukan pemungut PPh22 pedagng pengumpul.

    ???

    coba baca ini :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 523/PJ./2001

    TENTANG

    TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL

    Pasal 1
    (1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
    (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Salam

  • Darmawan

    Member
    16 March 2011 at 2:19 am
    Originaly posted by hanif:

    ???

    wah .. jadi gimana nih kasus saya ini,

    Originaly posted by Darmawan:

    Perusahaan remiling karet yang membeli karet dari trading didirikan pada januari 2010. Sejak berdiri sampai sekarang belum pernah memungut PPh22 pedagang pengumpul sampai sekarang karena merasa belum ditunjuk oleh KPP.

    Sekarang oleh KPP disuruh menyetor PPh22 pedagang pengumpul dari Januari 2010 s/d Pebruari 2011 yang jumlahnya mencapai 1 M. Perushaan berkeberatan karena sampai sekarang belum menerima SK Penunjukan sebagai pemungut PPh22 pedagang pengmpul.

  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 3:24 am

    berdasarkan kep No. 523 Tahun 2001 dan perubahannya serta PER No. 57 Tahun 2010, kewajiban untuk memungut PPh 22 bagi Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, baru timbul bila sudah ditunjuk atau ditetapkan sebagai pemungut melalui surat keputusan yang dibuat oleh KPP.

    Originaly posted by Darmawan:

    wah .. jadi gimana nih kasus saya ini,

    datang saja ke kpp, bawa surat keputusan dirjen pajak, Peraturan Dirjen Pajak maupun PMK yang mengatur mengenai masalah ini. Lalu pertanyakan dasar hukum surat KPP yang menyuruh melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut.

    Semoga berhasil terbebas dari kewajiban yang sebetulnya belum ada tersebut.

    Salam

  • gitzky

    Member
    16 March 2011 at 5:12 pm

    setuju dengan rekan hanif.
    dan kalo ditagih penyetoran pajak yg dari bulan januari 2010 ( yg 1 M ), bilang saja ke kpp nya kan "pada tahun itu kami belum ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang pengumpul.

    CMIIW

    salam

  • txt

    Member
    15 April 2011 at 9:43 am

    menurut saya tidak perlu menunggu surat penunjukan dari KPP karena sesuai dengan pengalaman ditempat saya ketika ada pemeriksaan Th. 2002, sama dengan kasusx rekan Darmawan ada pembelian kami yang tidak dipungut pph 22 namun oleh KPP tetap ditagihkan pph 22x, jadi semenjak itu pula sampe sekarang setiap pembelian kami pungut pph 22….

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now