Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 22 Industri Pertanian
Siang rekan semua,
sy mau bertanya tentang pph 22 industri pertanian, jika sdh dipotong pph 22 apakah penghasilannya bisa kita kategori ke omset <4.8m lalu setor 0,5% lg??thanks
Jika rekan sudah dipotong pph 22 maka tidak masuk kategori setor 0,5%. cmiiw
Oh begitu ya,
apakah ada aturan nya rekan?PP 23 tahun 2018
yang dipasal 3 itu ya rekan yap30?
up rekan
- Originaly posted by nitta00:
sy mau bertanya tentang pph 22 industri pertanian, jika sdh dipotong pph 22 apakah penghasilannya bisa kita kategori ke omset 4.8m lalu setor 0,5% lg
Diperbolehkan menggunakan PP 23 jika memang memenuhi persyaratannya. Untuk PPh 22 dapat dibebaskan dari pemungutan jika rekan memiliki Surat Keterangan sesuai PMK 99/2018.
CMIIW
menurut saya jika omzet anda kurang dari 4,8 M anda akan dikenakan pp final yaitu pp 23 dan walaupun anda sudah dipotong pph 22 sebelumnya penghasilan tersebut tetap dianggap sebagai omzet karena pph 22 bukan pph final. Oleh karena itu, agar tidak dikenai pajak berganda sebaiknya anda mengurus skb sehingga tidak dipotong pph 22 lagi