Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 22 ( IMPORT ) tidak bisa dikreditkan??????
PPH 22 ( IMPORT ) tidak bisa dikreditkan??????
rekan2 ortaxer yg senior,
mohon pencerahannya, kami kmrn br selesai di periksa oleh Fiskus, tetapi dr pemeriksaan pph 22 import yg kami kredit kan fiskus tidak terima, katanya dlm hal ini kita tidak dipotong oleh pihak lain dan tidak ada bukti potong, sdg kan form SSP import nya ini hanyalah bukti pemotongan atas pph import yg kami byrkan ke bea cukai, apakah fiskus ini benar?? trus pph 22 import ini untuk apa donk kami gunakan kalo tidak sebagai pengkreditan?? pls pencerahannya yah..thx..
rekan2 senior monggo tanggapannya….
waduh ngaco itu pemeriksa rekan viero…
kalau memang begitu, minta aturannya saja.
lihat PMK-154 th 2010 pasal 6 ayat 1
Salam.Setuju dengan Rekan Budianto asalkan rekan Viero mempunyai bukti SSPCP dan PIB asli tidak usah ragu untuk mengkreditkan PPh 22 Import tersebut
Salam
- Originaly posted by budianto:
waduh ngaco itu pemeriksa rekan viero…
kalau memang begitu, minta aturannya saja.
lihat PMK-154 th 2010 pasal 6 ayat 1Pasal 6
(1)Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
b, huruf c dan, huruf d, menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang
berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
(2)Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, huruf f, dan
huruf g, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang pengumpul);
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan
Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 22); dan
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pasal 7
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil
pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor
Pelayanan Pajak.
Pasal 8
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh
tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Pasal 9
(1)Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, pembelian barang
oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c
dan, huruf d, penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri
baja dan industri otomotif dan pembelia @ budianto : trima kasih atas komentarnya, saya jg sdh jls kan sewktu fiskus minta tanggapan atas draft akhir fiskus, namun fiskus tetap beranggapan bahwa ini hanyalah sebagai bukti pembayaran aja ke bea cukai
@ Cheonjae : trima kasih atas komennya, semua dokumen import kami sdh lengkap sekali kalo tidak saya jg tdk berani mengkreditkannya
@ newbiepajak : thx for ur comment ttp aja kmrn ga bisa sampe saya speechless 🙁- Originaly posted by viero:
katanya dlm hal ini kita tidak dipotong oleh pihak lain dan tidak ada bukti potong
Betul, karena WP yang menyetorkan sendiri PPH 22 yang terutang..
Originaly posted by viero:sdg kan form SSP import nya ini hanyalah bukti pemotongan atas pph import yg kami byrkan ke bea cukai
ini adalah bukti penyetoran pph 22, dan jelas bisa dikreditkan..
Kalo nilainya material, maju ke proses hukum berikutnya rekan..
@ free85 : thx 4 ur support…