Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 22 IMPORT
sebagai perusahaan yg membeli produk import dan membayar pph 22 yg ditagih oleh bea cukai apakah kita juga harus lapor pph 22? dan bagaimana caranya
Sepengetahuan saya, kita hanya laporkan di SPT Tahunan Badan sebagai kredit pajak pak.
Baik terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies