• PPh 22 Impor dan PPN

     ArkKreo updated 10 years, 1 month ago 3 Members · 23 Posts
  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 8:58 am
  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 8:58 am

    Dear Rekan yang baik hatinya…

    Rekan, Apa bisa PPh 22 Impor tahun 2013 lalu, kita kreditkan atau di Pindah bukukan untuk pembayaran PPN bulan january 2014 (Karena Pajak Keluaran Lebih besar dari Pajak Masukan)

    Karena, Lumayan besar untuk membayar pajak keluaran tersebut rekan, dan nilai Impor yang kita punya tahun lalu juga lumayan besar, sehingga dapat meringankan rekan..

    Mohon petunjuknya rekan,

    Terima Kasih

  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 8:58 am

    Dear Rekan yang baik hatinya…

    Rekan, Apa bisa PPh 22 Impor tahun 2013 lalu, kita kreditkan atau di Pindah bukukan untuk pembayaran PPN bulan january 2014 (Karena Pajak Keluaran Lebih besar dari Pajak Masukan)

    Karena, Lumayan besar untuk membayar pajak keluaran tersebut rekan, dan nilai Impor yang kita punya tahun lalu juga lumayan besar, sehingga dapat meringankan rekan..

    Mohon petunjuknya rekan,

    Terima Kasih

  • hendrioye

    Member
    5 March 2014 at 9:10 am

    KMK 88/KMK.04/1991
    Pasal 3
    Pemindahbukuan meliputi :
    (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
    (2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
    (3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
    (4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
    (5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
    (6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

  • hendrioye

    Member
    5 March 2014 at 9:10 am

    KMK 88/KMK.04/1991
    Pasal 3
    Pemindahbukuan meliputi :
    (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
    (2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
    (3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
    (4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
    (5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
    (6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 9:15 am

    Maaf Rekan,

    Saya agak kurang mengerti Untuk ini,

    Apakah bisa atau tidak yah??

  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 9:15 am

    Maaf Rekan,

    Saya agak kurang mengerti Untuk ini,

    Apakah bisa atau tidak yah??

  • hendrioye

    Member
    5 March 2014 at 9:21 am

    menurut saya gak bisa, karena alasan rekan tidak tercantum di KMK tersebut

  • hendrioye

    Member
    5 March 2014 at 9:21 am

    menurut saya gak bisa, karena alasan rekan tidak tercantum di KMK tersebut

  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 9:28 am
    Originaly posted by hendrioye:

    menurut saya gak bisa, karena alasan rekan tidak tercantum di KMK tersebut

    Jadi begitu Rekan…

    Bukankah, apabila kita memakai PP46 2013, kita dapat mengkreditkan PPh 22 Tersebut dengan Utang Pajak??

    Bukankah PPN keluaran tersebut termasuk terutang pajak…

  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 9:28 am
    Originaly posted by hendrioye:

    menurut saya gak bisa, karena alasan rekan tidak tercantum di KMK tersebut

    Jadi begitu Rekan…

    Bukankah, apabila kita memakai PP46 2013, kita dapat mengkreditkan PPh 22 Tersebut dengan Utang Pajak??

    Bukankah PPN keluaran tersebut termasuk terutang pajak…

  • hendrioye

    Member
    5 March 2014 at 9:33 am

    maksudnya pph 22 dikreditkan dengan PPN keluaran?

  • hendrioye

    Member
    5 March 2014 at 9:33 am

    maksudnya pph 22 dikreditkan dengan PPN keluaran?

  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 9:41 am
    Originaly posted by hendrioye:

    maksudnya pph 22 dikreditkan dengan PPN keluaran?

    Iyaaa Pak… Bisakah??

  • VAF91

    Member
    5 March 2014 at 9:41 am
    Originaly posted by hendrioye:

    maksudnya pph 22 dikreditkan dengan PPN keluaran?

    Iyaaa Pak… Bisakah??

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now