Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh 22 Impor dan PPN
Dear Rekan yang baik hatinya…
Rekan, Apa bisa PPh 22 Impor tahun 2013 lalu, kita kreditkan atau di Pindah bukukan untuk pembayaran PPN bulan january 2014 (Karena Pajak Keluaran Lebih besar dari Pajak Masukan)
Karena, Lumayan besar untuk membayar pajak keluaran tersebut rekan, dan nilai Impor yang kita punya tahun lalu juga lumayan besar, sehingga dapat meringankan rekan..
Mohon petunjuknya rekan,
Terima Kasih
Dear Rekan yang baik hatinya…
Rekan, Apa bisa PPh 22 Impor tahun 2013 lalu, kita kreditkan atau di Pindah bukukan untuk pembayaran PPN bulan january 2014 (Karena Pajak Keluaran Lebih besar dari Pajak Masukan)
Karena, Lumayan besar untuk membayar pajak keluaran tersebut rekan, dan nilai Impor yang kita punya tahun lalu juga lumayan besar, sehingga dapat meringankan rekan..
Mohon petunjuknya rekan,
Terima Kasih
KMK 88/KMK.04/1991
Pasal 3
Pemindahbukuan meliputi :
(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
(2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
(4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
(5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
(6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.KMK 88/KMK.04/1991
Pasal 3
Pemindahbukuan meliputi :
(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
(2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
(4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
(5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
(6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.Maaf Rekan,
Saya agak kurang mengerti Untuk ini,
Apakah bisa atau tidak yah??
Maaf Rekan,
Saya agak kurang mengerti Untuk ini,
Apakah bisa atau tidak yah??
menurut saya gak bisa, karena alasan rekan tidak tercantum di KMK tersebut
menurut saya gak bisa, karena alasan rekan tidak tercantum di KMK tersebut
- Originaly posted by hendrioye:
menurut saya gak bisa, karena alasan rekan tidak tercantum di KMK tersebut
Jadi begitu Rekan…
Bukankah, apabila kita memakai PP46 2013, kita dapat mengkreditkan PPh 22 Tersebut dengan Utang Pajak??
Bukankah PPN keluaran tersebut termasuk terutang pajak…
- Originaly posted by hendrioye:
menurut saya gak bisa, karena alasan rekan tidak tercantum di KMK tersebut
Jadi begitu Rekan…
Bukankah, apabila kita memakai PP46 2013, kita dapat mengkreditkan PPh 22 Tersebut dengan Utang Pajak??
Bukankah PPN keluaran tersebut termasuk terutang pajak…
maksudnya pph 22 dikreditkan dengan PPN keluaran?
maksudnya pph 22 dikreditkan dengan PPN keluaran?
- Originaly posted by hendrioye:
maksudnya pph 22 dikreditkan dengan PPN keluaran?
Iyaaa Pak… Bisakah??
- Originaly posted by hendrioye:
maksudnya pph 22 dikreditkan dengan PPN keluaran?
Iyaaa Pak… Bisakah??