Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 Impor atas solar
PPh 22 Impor atas solar
Dear rekan2 Ortax,
Mohon bantuannya,
Perusahaan tmpt saya bekerja mengimpor solar dari Singapore, untuk kemudian dijual ke SPDN di daerah2 yang sudah ditentukan.
Pada saat kita mengimpor solar, maka akan ada PPh 22 kan? Nah, PPh 22 itu kita yang DIPUNGUT atau kita yang MEMUNGUT ya?
Kemudian, pada saat kita menjual (pada saat yg bersamaan) ke SPDN didaerah, kita akan MEMUNGUT atau DIPUNGUT pajak ya? Jika iya, pajak apa saja yg terkait?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Fyi, kita impor solar dr Singapore dari Perusahaan Swasta.
Viewing 1 - 3 of 3 replies