Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph 22 atas transaksi ke bendaharawan negara
Pph 22 atas transaksi ke bendaharawan negara
saya mau tanya,
kalau kita sudah dipotong pph 22 atas transaksi ke bendaharawan negara tetapi kita hanya diberi bukti bayarnya saja bukan bukti potongnya, itu pada saat sy ingin jadikan sbg kredit pajak, di lampiran 3 apakah sy tinggal masukkan nomor ntpnnya saja di nomor bukti potongnya? karena sudah sy tanyakan ke pihak yg bersangkutan, bahwa ternyata yg mereka berikan memang hanya bukti bayarnya sj bukan bukti potongnya. terimakasih mohon bantuannya- Originaly posted by renafauziah:
kalau kita sudah dipotong pph 22 atas transaksi ke bendaharawan negara tetapi kita hanya diberi bukti bayarnya saja bukan bukti potongnya, itu pada saat sy ingin jadikan sbg kredit pajak, di lampiran 3 apakah sy tinggal masukkan nomor ntpnnya saja di nomor bukti potongnya?
yg dipotong berapa %? apakah yg dipotong itu PPh 22 atau PPh final 0,5%?
seharusnya jika dipotong PPh 22 harus ada bukti potongnya. pph 22 sebesar 1,5% atas transaksi ke bendaharawan negara. tapi waktu sy tanya memang pihak yg bersangkutan hanya memberi bukti bayarnya saja. jika spt itu gimana ya pada saat sy ingin input ke kredit pajak sy
semua Pajak penghasilan yg di setor/potong oleh lawan transaksi yg bersifat tidak final harus terima bukti potong (asli) sbg dasar kredit pajak di SPT Tahunan.
Sedangkan untuk Pajak penghasilan yg bersifat final bisa bukti setor/bayar saja.
- Originaly posted by renafauziah:
pph 22 sebesar 1,5% atas transaksi ke bendaharawan negara. tapi waktu sy tanya memang pihak yg bersangkutan hanya memberi bukti bayarnya saja. jika spt itu gimana ya pada saat sy ingin input ke kredit pajak sy
Tetap harus minta Bupotnya, jika tidak ada, maka tidak bisa dikreditkan.