Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pph 22 atas transaksi ke bendaharawan negara

  • Pph 22 atas transaksi ke bendaharawan negara

     eddy_20 updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Renafauziah

    Member
    8 May 2019 at 8:35 am
  • Renafauziah

    Member
    8 May 2019 at 8:35 am

    saya mau tanya,
    kalau kita sudah dipotong pph 22 atas transaksi ke bendaharawan negara tetapi kita hanya diberi bukti bayarnya saja bukan bukti potongnya, itu pada saat sy ingin jadikan sbg kredit pajak, di lampiran 3 apakah sy tinggal masukkan nomor ntpnnya saja di nomor bukti potongnya? karena sudah sy tanyakan ke pihak yg bersangkutan, bahwa ternyata yg mereka berikan memang hanya bukti bayarnya sj bukan bukti potongnya. terimakasih mohon bantuannya

  • eddy_20

    Member
    8 May 2019 at 8:49 am
    Originaly posted by renafauziah:

    kalau kita sudah dipotong pph 22 atas transaksi ke bendaharawan negara tetapi kita hanya diberi bukti bayarnya saja bukan bukti potongnya, itu pada saat sy ingin jadikan sbg kredit pajak, di lampiran 3 apakah sy tinggal masukkan nomor ntpnnya saja di nomor bukti potongnya?

    yg dipotong berapa %? apakah yg dipotong itu PPh 22 atau PPh final 0,5%?
    seharusnya jika dipotong PPh 22 harus ada bukti potongnya.

  • Renafauziah

    Member
    8 May 2019 at 10:52 am

    pph 22 sebesar 1,5% atas transaksi ke bendaharawan negara. tapi waktu sy tanya memang pihak yg bersangkutan hanya memberi bukti bayarnya saja. jika spt itu gimana ya pada saat sy ingin input ke kredit pajak sy

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    8 May 2019 at 12:34 pm

    semua Pajak penghasilan yg di setor/potong oleh lawan transaksi yg bersifat tidak final harus terima bukti potong (asli) sbg dasar kredit pajak di SPT Tahunan.

    Sedangkan untuk Pajak penghasilan yg bersifat final bisa bukti setor/bayar saja.

  • eddy_20

    Member
    8 May 2019 at 3:56 pm
    Originaly posted by renafauziah:

    pph 22 sebesar 1,5% atas transaksi ke bendaharawan negara. tapi waktu sy tanya memang pihak yg bersangkutan hanya memberi bukti bayarnya saja. jika spt itu gimana ya pada saat sy ingin input ke kredit pajak sy

    Tetap harus minta Bupotnya, jika tidak ada, maka tidak bisa dikreditkan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now