Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 atas pembelian kayu
PPh 22 atas pembelian kayu
Salam,
Perusahaan kami adalah PMA, bergerak dibidang industri mebel. Kami membeli bahan kayu dari para petani, kemudian diolah menjadi bahan setengah jadi mebel, dan diekspor. Apakah dikenakan PPh pasal 22 sebesar 0,25% saat kami membeli bahan kayu tersebut dari para petani ? Jika ya, bagaimana cara pemungutan PPh tersebut? Apakah dibuat bukti potong dimana kami sebagai pemotong, dan petani sebagai wajib pajak, dan pph tersebut dipotong dari pembayaran? Atau kami harus menambahkan uang sebesar 0,25% saat pembayaran kepada petani, dimana petani yang menjadi sebagai pemungut? Mohon petunjuknya…terima kasih….Beli bahan kayu dr petani didalam negri(indonesia) gak ad pph22. Kecuali,
Rekan beli bahan kayu dluar negri, nah itu pasti kena pph22 atas impor BKP.- Originaly posted by sixon:
Perusahaan kami adalah PMA, bergerak dibidang industri mebel.
Tidak wajib memungut PPh 22..
Originaly posted by sixon:Apakah dikenakan PPh pasal 22 sebesar 0,25% saat kami membeli bahan kayu tersebut dari para petani ?
Berbeda halnya, kalau pihak pembeli adalah Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Maka saat membayarkan harga beli, mereka wajib memotong PPh 22 sebesar 0,25% dan memberikan bukpot ke petani ybs..