• PPH 22 Atas jasa LN

  • fabregaz

    Member
    14 June 2010 at 4:51 pm

    rekan2 mhon bantuannya

    perusahaan saya mnggunakan jasa luar negeri….
    untuk itu kita memotong pph psl 22 tp karena ad P3B dan disertakan dengan COD maka tidak terkena pajak..
    bagaimana proses pelaporan pajaknya? ap saja yg di isi dan di lampirkan untuk pph 22nya? thanx

  • fabregaz

    Member
    14 June 2010 at 4:51 pm
  • spusparanti

    Member
    14 June 2010 at 5:48 pm

    mungkin yang di maksud PPh 26 ya?

  • fabregaz

    Member
    15 June 2010 at 9:19 am

    uuppsss sory salah ketik..
    iya maksudnya pph pasal 26

  • Aries Tanno

    Member
    15 June 2010 at 9:21 am
    Originaly posted by fabregaz:

    perusahaan saya mnggunakan jasa luar negeri….
    untuk itu kita memotong pph psl 22 tp karena ad P3B dan disertakan dengan COD maka tidak terkena pajak..
    bagaimana proses pelaporan pajaknya? ap saja yg di isi dan di lampirkan untuk pph 22nya? thanx

    kalau memang tidak ada pajaknya, apa yang mau dilaporkan???

    Salam

  • r.prast

    Member
    15 June 2010 at 9:31 am

    setuju lagi dengan rekan hanif ,,,

    salam ,,,

  • gpw

    Member
    15 June 2010 at 11:22 am

    walaupun ada COD (tidak ada pph 26) tetap harus dilaporkan ke SPT Masa Pph 26 dan isi bukti potong pph 26 (DPP isi sesuai jumlah invoice tapi PPh 26 nihil.
    COD jangan lupa dilampirkan di SPT masa PPh 26.
    Semoga tercerahkan ya…

  • nt1

    Member
    15 June 2010 at 11:35 am
    Originaly posted by gpw:

    walaupun ada COD (tidak ada pph 26) tetap harus dilaporkan ke SPT Masa Pph 26 dan isi bukti potong pph 26 (DPP isi sesuai jumlah invoice tapi PPh 26 nihil.
    COD jangan lupa dilampirkan di SPT masa PPh 26.

    sependapat… aturannya harus lapor..

  • spusparanti

    Member
    15 June 2010 at 12:06 pm

    iya betul, sependapat dengan gpw yang paling utama form DGT-1 page 2 nya yang harus di lampirkan karena di form ini nilai transaksi pada bulan ybs di sebutkan. Apabila dalam 1 bulan terdapat beberapa tagihan bisa di jadikan satu total summarynya dalam page 2 tsb.

  • Aries Tanno

    Member
    15 June 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by gpw:

    walaupun ada COD (tidak ada pph 26) tetap harus dilaporkan ke SPT Masa Pph 26 dan isi bukti potong pph 26 (DPP isi sesuai jumlah invoice tapi PPh 26 nihil.
    COD jangan lupa dilampirkan di SPT masa PPh 26.
    Semoga tercerahkan ya…

    iya juga ya….
    tetap harus dilapor di dalam SPT Masanya

    trims atas pencerahannya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    15 June 2010 at 1:38 pm
    Originaly posted by r.prast:

    setuju lagi dengan rekan hanif ,,,

    pssst…rekan r.prast, kayaknya kita emang salah deh…
    he he he

    Salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now