Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 atas industri tertentu
PPh 22 atas industri tertentu
Dear rekan2 ortax yg terhormat…beberapa waktu yg lalu sy dpt surat dari kantor pajak bahwa terdapat selisih antara penyerahan bkp yg tercantum di spt PPN vs SPT pph 22 selama 2013 perusahaan sy bergerak dibidang industri kertas dmn penyerahan kpd distributor dikenakan pph 22 0,1℅, jelas ada selisih karena tidak semua penyerahan bkp adalah prpduk kertas..ada penyerahan asset..sewa..dll
Pertanyaan sy apakah dasar pengenaan pph 22 dikali Dpp PPN berdasarkan faktur boleh dikurangi oleh nota retur?- Originaly posted by satria berdangdut:
jelas ada selisih karena tidak semua penyerahan bkp adalah prpduk kertas
ini yang harus rekan jelaskan ke KPP melalui surat balasan
Originaly posted by satria berdangdut:Pertanyaan sy apakah dasar pengenaan pph 22 dikali Dpp PPN berdasarkan faktur boleh dikurangi oleh nota retur?
boleh saja