Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 22 atas BBM premium
selamat siang rekan2….
saya mmpunyai prmasalahan, ktika membeli BBM atas Premium itu ada PPN sama Pjak Derah nya tidak? kalau ada, brp tarif atas PJK Daerah sama PPN nya..?
untuk mengetahui cara penghitungan PPh 22 nya bagaimana?
mhon bntuan nya y rekan2…BBM bebas PPN
Untuk, BBM dari SPBU swasta, tarif 0,3 %
kalau SPBU pertamina tarif 0,25 %
salam
untuk mengetahui cara penghitungan PPh 22 nya bagaimana?
liat di KEP-417/PJ/2001- Originaly posted by debi:
liat di KEP-417/PJ/2001
kep. ini telah di cabut rekan ,.
salam,.
- Originaly posted by kusuma84:
kep. ini telah di cabut rekan ,.
salam,.
tapi klo cari diortax kn kelihatan peraturan terkaitnya
trus klo misalkan pmbelian premium sbnyak 16000 liter dg hrga asli prliternya 4250/ liter
apakah dr hrga trsebut udh DPP?
brp pph 22 nya..?- Originaly posted by afenyanisandi:
BBM bebas PPN
boleh minta dasar nya rekan apakah bahan bakar tersebut dibebaskan PPN..mohon koreksi kalau saya salah
- Originaly posted by afenyanisandi:
BBM bebas PPN
Ah masa iya???
Salam
Mohon maaf, saya tidak menemukan peraturan lain yang terbaru, yang saya dapatkan adalah Per Pres 22 TAHUN 2005 : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=3900&p_tgl=tahun&tahun=2005&nomor=22&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=9411
Pasal 3Harga jual eceran BBM jenis Bensin premium dan Minyak Tanah yang digunakan selain untuk rumah tangga
dan Usaha Kecil; Minyak Solar yang digunakan selain untuk transportasi pengisian di SPBU; dan Minyak Diesel
termasuk PPN untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
a. Bensin premium : Rp. 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah);
b. Minyak Tanah : Rp. 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
c. Minyak Solar : Rp. 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
d. Minyak Diesel : Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah).(2) Harga jual eceran BBM jenis Bensin premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk
kendaraan bermotor sudah termasuk PBBKB.Kalau melihat harga premium sekarang tentunya sudah jauh berbeda, tapi yang bisa dilihat dari ketentuan tersebut adalah, harga eceran sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Dengan kata lain premium itu BKP yang kena PPN dan objek Pajak Daerah.Berapa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor?
UU PDRD Pasal 19 :
(1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat
ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
(3) Pemerintah dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
saya tidak menemukan peraturan lain yang terbaru
sepakat dgn rekan ITP.
Salam
Itu PPh Pasal 22 Migasnya disetorkan menggunakan NPWP siapa? pertamina atau WP spbunya?
- Originaly posted by cobles:
Itu PPh Pasal 22 Migasnya disetorkan menggunakan NPWP siapa? pertamina atau WP spbunya?
NPWP yang tercantum di SSP adlah NPWP pemungut (importir atau produsen migas)
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
NPWP yang tercantum di SSP adlah NPWP pemungut (importir atau produsen migas)
Trus si SPBU adakah mendapat bukti potong atau sejenis dengan itu untuk membuktikan bahwa telah di pungut pasal 22