Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 22 atas BBM premium

  • PPh 22 atas BBM premium

     yoyonunuyo updated 12 years, 7 months ago 10 Members · 17 Posts
  • kinoy

    Member
    20 August 2011 at 11:54 am

    selamat siang rekan2….
    saya mmpunyai prmasalahan, ktika membeli BBM atas Premium itu ada PPN sama Pjak Derah nya tidak? kalau ada, brp tarif atas PJK Daerah sama PPN nya..?
    untuk mengetahui cara penghitungan PPh 22 nya bagaimana?
    mhon bntuan nya y rekan2…

  • kinoy

    Member
    20 August 2011 at 11:54 am
  • afenyanisandi

    Member
    22 August 2011 at 1:46 pm

    BBM bebas PPN

  • afenyanisandi

    Member
    22 August 2011 at 1:50 pm

    Untuk, BBM dari SPBU swasta, tarif 0,3 %

    kalau SPBU pertamina tarif 0,25 %

    salam

  • debi

    Member
    23 August 2011 at 8:30 am

    untuk mengetahui cara penghitungan PPh 22 nya bagaimana?
    liat di KEP-417/PJ/2001

  • kusuma84

    Member
    23 August 2011 at 8:39 am
    Originaly posted by debi:

    liat di KEP-417/PJ/2001

    kep. ini telah di cabut rekan ,.

    salam,.

  • debi

    Member
    24 August 2011 at 8:21 am
    Originaly posted by kusuma84:

    kep. ini telah di cabut rekan ,.

    salam,.

    tapi klo cari diortax kn kelihatan peraturan terkaitnya

  • kinoy

    Member
    24 August 2011 at 3:00 pm

    trus klo misalkan pmbelian premium sbnyak 16000 liter dg hrga asli prliternya 4250/ liter
    apakah dr hrga trsebut udh DPP?
    brp pph 22 nya..?

  • paku

    Member
    24 August 2011 at 11:03 pm
    Originaly posted by afenyanisandi:

    BBM bebas PPN

    boleh minta dasar nya rekan apakah bahan bakar tersebut dibebaskan PPN..mohon koreksi kalau saya salah

  • Aries Tanno

    Member
    25 August 2011 at 4:28 am
    Originaly posted by afenyanisandi:

    BBM bebas PPN

    Ah masa iya???

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    25 August 2011 at 1:47 pm

    Mohon maaf, saya tidak menemukan peraturan lain yang terbaru, yang saya dapatkan adalah Per Pres 22 TAHUN 2005 : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=3900&p_tgl=tahun&tahun=2005&nomor=22&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=9411
    Pasal 3

    Harga jual eceran BBM jenis Bensin premium dan Minyak Tanah yang digunakan selain untuk rumah tangga
    dan Usaha Kecil; Minyak Solar yang digunakan selain untuk transportasi pengisian di SPBU; dan Minyak Diesel
    termasuk PPN untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
    a. Bensin premium : Rp. 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah);
    b. Minyak Tanah : Rp. 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
    c. Minyak Solar : Rp. 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
    d. Minyak Diesel : Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah).

    (2) Harga jual eceran BBM jenis Bensin premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk
    kendaraan bermotor sudah termasuk PBBKB.

    Kalau melihat harga premium sekarang tentunya sudah jauh berbeda, tapi yang bisa dilihat dari ketentuan tersebut adalah, harga eceran sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    Dengan kata lain premium itu BKP yang kena PPN dan objek Pajak Daerah.

    Berapa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor?
    UU PDRD Pasal 19 :
    (1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
    (2) Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat
    ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
    (3) Pemerintah dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan
    dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.

    CMIIW

    ortax

  • yoyonunuyo

    Member
    25 August 2011 at 2:38 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    saya tidak menemukan peraturan lain yang terbaru

    sepakat dgn rekan ITP.

    Salam

  • cobles

    Member
    26 August 2011 at 10:56 am

    Itu PPh Pasal 22 Migasnya disetorkan menggunakan NPWP siapa? pertamina atau WP spbunya?

  • ingintahupajak

    Member
    26 August 2011 at 12:03 pm
    Originaly posted by cobles:

    Itu PPh Pasal 22 Migasnya disetorkan menggunakan NPWP siapa? pertamina atau WP spbunya?

    NPWP yang tercantum di SSP adlah NPWP pemungut (importir atau produsen migas)

    CMIIW

  • cobles

    Member
    26 August 2011 at 2:52 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    NPWP yang tercantum di SSP adlah NPWP pemungut (importir atau produsen migas)

    Trus si SPBU adakah mendapat bukti potong atau sejenis dengan itu untuk membuktikan bahwa telah di pungut pasal 22

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now