Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 22
dear all rekan ortax
saya mau tanya apakah PPh 22 atas impor bisa direstitusi..?setau saya bisa rekan, jadi PPh 22 impor tetap dikreditkan di SPT Tahunan badan shg menimbulkan LB dan pilih untuk restitusi..
CMIIW… salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies