Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan
PPH 21 yang ditanggung karyawan apakah menjadi biaya untuk perusahaan
Kenapa pada bingung atas perlakuan itu ya? Bukannya ini masalah gampang dan seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah?
Jurnal atas PPh 21 ditanggung karyawan :
Biaya gaji 100.000.000
Hutang Gaji 99.000.000
Hutang PPh 21 1.000.000
Atas PPh 21 ditanggung karyawan tidak mungkin dilakukan koreksi fiskal alasannya :
1. Tidak terdapat natura (PPh 21 ditanggung perusahaan) dalam kondisi tersebut.
2. Dalam sistem withholding tax, Perusahaan memang wajib memotong PPh 21 karyawan dan atas PPh 21 tersebut bukan beban perusahaan karena perusahaan tetap membayar bagian gaji yang sesungguhnya ke karyawan tetapi telah dipotong PPh 21 terlebih dahulu.
Dengan kata lain, yang menjadi beban adalah beban gaji bukan beban PPh 21.
Jurnal atas PPh 21 ditanggung perusahaan :
Biaya gaji 100.000.000
PPh 21 ditanggung perusahaan 1.000.000
Hutang gaji 100.000.000
Hutang PPh 21 1.000.000
Atas PPh 21 ditanggung perusahaan dilakukan koreksi fiscal alasannya :
1. PPh 21 ditanggung perusahaan merupakan natura sehingga harus dikoreksi fiskal.(tidak dilaporkan dalam SPT karena bukan bagian dari gaji dan tidak dikenakan PPh 21 juga)
2. PPh 21 ditanggung perusahaan memiliki akun sendiri dan merupakan beban bagi perusahaan tetapi nondeductible dan nontaxable bagi karyawan.
Dengan kata lain terdapat 2 beban yakni beban gaji dan PPh 21 ditanggung perusahaan.
Jurnal atas tunjangan PPh 21 (tanpa gross up atau ditunjang sebagian) :
Biaya gaji 100.000.000
Tunjangan PPh 21 1.000.000
Hutang PPh 21 XXXXX
Hutang gaji 101.000.000 – XXXXX
Kenapa saya tulis XXXXX karena tunjangan PPh 21 tanpa gross up pasti menyebabkan kenaikan PPh 21 yang dibayar karyawan. Selisih antara Tunjangan PPh 21 dan hutang PPh 21 adalah PPh 21 yang dipotongkan dari gaji yang diterima karyawan.
Kemudian atas Tunjangan PPh 21 tersebut dapat dibebankan karena bersifat taxable bagi karyawan dan deductable bagi perusahaan. (Bukan natura karena diberikan dalam bentuk uang dan dilaporkan dalam SPT PPh 21 sebagai bagian dari gaji)
Jurnal tunjangan PPh 21 (gross up) :
Biaya gaji 100.000.000
Tunjangan PPh 21 1.200.000
Hutang PPh 21 1.200.000
Hutang gaji 100.000.000
Kenapa tunjangan PPh 21 yang digross up lebih besar dan nilainya sama dengan hutang PPh 21, itu dikarenakan tujuan digross up adalah supaya nilai gaji yang diterima karyawan tidak berubah (gaji neto yang diterima karyawan terlihat seperti tidak dipotong PPh 21 padahal telah dipotong tetapi nilainya sama dengan tunjangan PPh 21).
Intinya sama dengan PPh 21 ditanggung perusahaan hanya saja tunjangan PPh 21 gross up bersifat deductible expense karena dikenakan PPh 21 dan merupakan bagian gaji yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 .Maaf rekan, angkanya pada nempel dan ngga ada spasinya. Saya tulis ulang.
Jurnal PPh 21 ditanggung karyawan :
Biaya gaji…………………………………100.000 .000
………Hutang gaji………………………………………. ..99.000.000
………Hutang PPh 21………………………………………1.0 00.000Jurnal PPh 21 ditanggung perusahaan :
Biaya gaji…………………………………100.000 .000
PPh 21 ditanggung perusahaan………….1.000.000
………Hutang gaji………………………………………. ..100.000.000
………Hutang PPh 21………………………………………..1 .000.000Jurnal Tunjangan PPh 21 (tanpa gross up atau ditunjang sebagian) :
Biaya gaji…………………………………100.000 .000
Tunjangan PPh 21…………………………..1.000.000
………Hutang PPh 21………………………………………… …XXXXX
………Hutang gaji………………………………………. …101.000.000 – XXXXXJurnal tunjangan PPh 21 (gross up) :
Biaya gaji…………………………………100.000 .000
Tunjangan PPh 21…………………………..1.200.000
………Hutang PPh 21………………………………………..1 .200.000
………Hutang gaji………………………………………. ..100.000.000- Originaly posted by zeroholmez:
Kenapa pada bingung atas perlakuan itu ya? Bukannya ini masalah gampang dan seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah?
Jurnal atas PPh 21 ditanggung karyawan :
Biaya gaji 100.000.000
Hutang Gaji 99.000.000
Hutang PPh 21 1.000.000
Atas PPh 21 ditanggung karyawan tidak mungkin dilakukan koreksi fiskal alasannya :
1. Tidak terdapat natura (PPh 21 ditanggung perusahaan) dalam kondisi tersebut.
2. Dalam sistem withholding tax, Perusahaan memang wajib memotong PPh 21 karyawan dan atas PPh 21 tersebut bukan beban perusahaan karena perusahaan tetap membayar bagian gaji yang sesungguhnya ke karyawan tetapi telah dipotong PPh 21 terlebih dahulu.
Dengan kata lain, yang menjadi beban adalah beban gaji bukan beban PPh 21.
Jurnal atas PPh 21 ditanggung perusahaan :
Biaya gaji 100.000.000
PPh 21 ditanggung perusahaan 1.000.000
Hutang gaji 100.000.000
Hutang PPh 21 1.000.000
Atas PPh 21 ditanggung perusahaan dilakukan koreksi fiscal alasannya :
1. PPh 21 ditanggung perusahaan merupakan natura sehingga harus dikoreksi fiskal.(tidak dilaporkan dalam SPT karena bukan bagian dari gaji dan tidak dikenakan PPh 21 juga)
2. PPh 21 ditanggung perusahaan memiliki akun sendiri dan merupakan beban bagi perusahaan tetapi nondeductible dan nontaxable bagi karyawan.
Dengan kata lain terdapat 2 beban yakni beban gaji dan PPh 21 ditanggung perusahaan.
Jurnal atas tunjangan PPh 21 (tanpa gross up atau ditunjang sebagian) :
Biaya gaji 100.000.000
Tunjangan PPh 21 1.000.000
Hutang PPh 21 XXXXX
Hutang gaji 101.000.000 – XXXXX
Kenapa saya tulis XXXXX karena tunjangan PPh 21 tanpa gross up pasti menyebabkan kenaikan PPh 21 yang dibayar karyawan. Selisih antara Tunjangan PPh 21 dan hutang PPh 21 adalah PPh 21 yang dipotongkan dari gaji yang diterima karyawan.
Kemudian atas Tunjangan PPh 21 tersebut dapat dibebankan karena bersifat taxable bagi karyawan dan deductable bagi perusahaan. (Bukan natura karena diberikan dalam bentuk uang dan dilaporkan dalam SPT PPh 21 sebagai bagian dari gaji)
Jurnal tunjangan PPh 21 (gross up) :
Biaya gaji 100.000.000
Tunjangan PPh 21 1.200.000
Hutang PPh 21 1.200.000
Hutang gaji 100.000.000
Kenapa tunjangan PPh 21 yang digross up lebih besar dan nilainya sama dengan hutang PPh 21, itu dikarenakan tujuan digross up adalah supaya nilai gaji yang diterima karyawan tidak berubah (gaji neto yang diterima karyawan terlihat seperti tidak dipotong PPh 21 padahal telah dipotong tetapi nilainya sama dengan tunjangan PPh 21).
Intinya sama dengan PPh 21 ditanggung perusahaan hanya saja tunjangan PPh 21 gross up bersifat deductible expense karena dikenakan PPh 21 dan merupakan bagian gaji yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 .setuju……
- Originaly posted by hanif:
yang mananya yang dikoreksi?
He…he…he…, sabar, sabar..
kalo menurut saya PPh 21 yg ditanggung karyawan itu bukan biaya bagi perusahaan.. kecuali perusahaan memberikan tunjangan PPh 21 dengan metode gross up .. barulah tunjangan PPh 21 itu bisa menjadi biaya sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan …
Kasus selesai…..
- Originaly posted by zeroholmez:
Kasus selesai…..
kkkkkk kasus apa nih korupsi yak…kkkkk sip deh kelar semua…..